Jumat, Oktober 24, 2025
telitik.com
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

Dilimpahkan ke Jaksa, TikToker Abu Laot Ditahan di Rutan Kajhu

Redaksi by Redaksi
28 November 2023
in News
0
TikToker Abu Laot Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahan tersangka MI alias Abu Laot atau AL (34) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Selasa, 28 November 2023. | Foto: Humas Polda Aceh

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Banda Aceh – Tersangka kasus pencemaran nama baik, MI alias Abu Laot (34) akan ditahan di Rutan Kajhu selama 20 hari usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

“Abu Laot akan ditahan selama 20 hari terhitung 28 November 2023 di Rutan Kajhu sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Kajari Banda Aceh, Irwansyah, Selasa, 28 November 2023.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu Laot beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu, dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023.

Tersangka kasus pencemaran nama baik, MI alias Abu Laot, saat berada di Kejari Banda Aceh. | Foto: Istimewa

“Proses pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penuntutan guna dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu ke proses persidangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat 2 KUHAP,” ujarnya.

MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.[] (zik/zik)

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH (@kejari_bandaaceh)

 

 

Tags: Abu LaotheadlineRutan KajhuTikTokerTikToker AcehUU ITE
Previous Post

Berkas Lengkap, TikToker Abu Laot Dilimpahkan ke Jaksa

Next Post

Warga Aceh Tamiang Serahkan Pistol Rakitan ke Polisi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Warga Aceh Tamiang Serahkan Pistol Rakitan ke Polisi

Warga Aceh Tamiang Serahkan Pistol Rakitan ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Aceh Selatan Lantik 15 Kepala KUA, Khairul Huda Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Kemenag Aceh Selatan Lantik 15 Kepala KUA, Khairul Huda Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

16 Oktober 2025
Andriansyah Ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Andriansyah Ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh

16 Oktober 2025
Milad ke-120, Syarikat Islam Aceh Gaungkan Gerakan Ekonomi Berbasis Umat

Milad ke-120, Syarikat Islam Aceh Gaungkan Gerakan Ekonomi Berbasis Umat

15 Oktober 2025
KPI Aceh dan Pemerintah Aceh Pastikan Regulasi Penyiaran Internet Segera Disusun

Menjaga Ruang Digital Tetap Islami, KPI Aceh Dorong Regulasi Penyiaran Internet

10 Oktober 2025
KPI Aceh dan Pemerintah Aceh Pastikan Regulasi Penyiaran Internet Segera Disusun

KPI Aceh dan Pemerintah Aceh Pastikan Regulasi Penyiaran Internet Segera Disusun

10 Oktober 2025
Soedarmo Ditunjuk Pimpin Caretaker KONI Aceh

Momen Singkat Bobby Nasution dan Mualem Bertemu Usai Rapat di Kemenkeu: Totosan Jadi Sorotan

7 Oktober 2025
telitik.com

© 2025 TELITIK.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 TELITIK.com