Minggu, Mei 25, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR

Redaksi by Redaksi
15 Februari 2024
in News
0
Pemkab Pidie Jaya dan The Aceh Institute Finalisasi Draft Raqan KTR
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Meureudu — Rancanagan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya akan segera lahir. Lembaga The Aceh institute bersama Dinas Kesehatan dan KB (Dinkes-KB) Kabupaten Pidie Jaya, melaksanakan Kolaborasi multistakeholder.

Dipimpin Asisten 1 Setdakab Pidie Jaya, Said Abdullah, pertemuan yang berlangsung Kamis, 25 Februari 2024 di Aula rapat Setdakab Pidie Jaya, merupakan proses finalisasi draft rancangan qanun KTR Kabupaten Pidie Jaya.

Selain tim Aceh Institute, turut hadir, Asisten 3 Setdakab Pidie Jaya Saiful, Kadiskes-KB Eddy Azwar, Kabag Hukum Setdakab Pidie Jaya dan sejumlah stakeholder/ perwakilan SKPK jajaran Pemkab Pidie Jaya.

Dalam arahannya, Said Abdullah atau yang sering disapa Yed Lah mengatakan, Pemkab Pidie Jaya berkomitmen serius untuk melahirkan Qanun KTR sesegara mungkin, supaya Kabupaten Pidie Jaya memiliki dasar hukum dalam memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif dan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta dampak negatif lainnya yang timbul akibat rokok.

“Dalam Qanun itu, Pemkab Pidie Jaya, akan berencana memberikan efek jera kepada pelanggar Qanun KTR dengan menjadikannya Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ketusnya

Jika sudah dibahas oleh DPRK dan disahkan nanti, sambungnya, untuk sosialisasi tahap awal akan menerapkan di lingkungan perkantoran Pemkab Pidie Jaya. Dan yang pasti terlebih dahulu membuat Peraturan Bupati (Perbub) terkait turunan penjabaran dari Qanun tersebut.

“Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam pelaksanaan KTR di Pidie Jaya juga telah diatur dalam Qanun tersebut,” ungkap Yed Lah.

Ia menambahkan, menurut rancangan Qanun tersebut juga diatur, sanksi Administratif bagi Kepala SKPK yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Qanun tanggung jawabnya.

Dalam Qanun KTR dijelaskan, bagi pribadi yang melanggar Qanun KTR di Pidie Jaya diberi sanksi sebagai berikut, setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR bisa dipipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp200 ribu.

Selanjutnya, setiap orang yang memperjualbelikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR juga dipidana kurungan paling lama 5 hari dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Adapun Kawasan Tanpa Rokok yang tertera dalam Pasal 4 Qanun KTR, ruang lingkupnya meliputi; perkantoran pemerintahan, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, serta sarana pendidikan formal/informal, dan non formal.

Selanjutnya, tempat permainan anak,
tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang sifatnya tertutup
tempat pengisian bahan bakar, halte/terminal, dalam angkutan umum dan tempat umum yang tertutup lainnya.

“Merokok bukan dilarang, tetapi merokoklah di ruang yang udaranya terbuka dan tidak mengganggu kepentingan orang lain,” pungkas Said Abdullah.[]

Tags: Berhenti MerokokKawasan Tanpa RokokPemkab Pidie JayaRaqan KTRThe Aceh Institute
Previous Post

GP Ansor Aceh Besar Imbau Pemuda Tidak Golput di Pemilu

Next Post

Iskandar Usman Al-Farlaky Unggul di Sejumlah TPS

Redaksi

Redaksi

Next Post
Iskandar Usman Al-Farlaky Unggul di Sejumlah TPS

Iskandar Usman Al-Farlaky Unggul di Sejumlah TPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
Pelabuhan Malahayati Berpotensi Jadi Pintu Utama Transformasi Logistik Laut di Aceh

Pelabuhan Malahayati Berpotensi Jadi Pintu Utama Transformasi Logistik Laut di Aceh

24 Mei 2025
Politisi NasDem Soroti Tantangan Pariwisata di Aceh, Usul Strategi Perubahan Citra dan Penguatan SDM

Politisi NasDem Soroti Tantangan Pariwisata di Aceh, Usul Strategi Perubahan Citra dan Penguatan SDM

24 Mei 2025
Mukhsin Rizal: Perundungan Remaja Harus Jadi Perhatian Bersama

Mukhsin Rizal: Perundungan Remaja Harus Jadi Perhatian Bersama

23 Mei 2025
Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

Pengusaha Warkop Disomasi Gara-gara Gelar Nobar Liga Inggris, KPIA : Nobar di Aceh Lebih ke Kesenangan Bukan Bisnis

23 Mei 2025

Terbaru

Pelabuhan Malahayati Berpotensi Jadi Pintu Utama Transformasi Logistik Laut di Aceh

Pelabuhan Malahayati Berpotensi Jadi Pintu Utama Transformasi Logistik Laut di Aceh

24 Mei 2025
Politisi NasDem Soroti Tantangan Pariwisata di Aceh, Usul Strategi Perubahan Citra dan Penguatan SDM

Politisi NasDem Soroti Tantangan Pariwisata di Aceh, Usul Strategi Perubahan Citra dan Penguatan SDM

24 Mei 2025
Mukhsin Rizal: Perundungan Remaja Harus Jadi Perhatian Bersama

Mukhsin Rizal: Perundungan Remaja Harus Jadi Perhatian Bersama

23 Mei 2025
Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

Pengusaha Warkop Disomasi Gara-gara Gelar Nobar Liga Inggris, KPIA : Nobar di Aceh Lebih ke Kesenangan Bukan Bisnis

23 Mei 2025
Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

Koalisi NGO HAM Aceh Soroti Isu Lahan dan Keberagaman dalam Penyusunan RPJMa

23 Mei 2025
Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

23 Mei 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.