TELITIK.com, Lhoksukon – Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara merekapitulasi jumlah kasus HIV-AIDS di kabupaten itu sepanjang tahun 2007 hingga 2023 mencapai 181 kasus (180 orang).
Sebagai mana diketahui, HIV atau singkatan dari Human Immunodeficiency Virus adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang dapat melemahkan kemampuan tubuh melawan infeksi dan penyakit.
Sedangkan AIDS atau singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome adalah kondisi di mana HIV sudah pada tahap infeksi akhir. Ketika seseorang sudah mengalami AIDS, tubuh tidak lagi memiliki kemampuan untuk melawan infeksi yang ditimbulkan. Dengan menjalani pengobatan tertentu, pengidap HIV bisa memperlambat perkembangan penyakit ini, sehingga pengidap HIV bisa menjalani hidup dengan normal.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, dr Ferianto menyampaikan, dari jumlah 181 orang penderita HIV tersebut, 72 orang di antaranya meninggal dunia. Sebagai bentuk pencegahan terhadap penyakit tersebut, Dinas Kesehatan pun terus melakukan berbagai langkah untuk meminimalisir.
“Program yang sudah Kita lakukan yaitu menjangkau populasi kunci atau orang yang beresiko terkena HIV-AIDS untuk melakukan skrining. Dalam hal ini ada delapan populasi kunci,” kata dr Ferianto, Jumat, 23 Februari 2024.
Dirincikan dr. Ferianto, delapan populasi kunci tersebut masing-masing yaitu :
- Ibu hamil
- Pasien TBC
- Pasien infeksi menular seksual
- Lelaki seks lelaki
- Wanita penjaja seks
- Waria
- Pengguna narkoba suntik
- Warga binaan penjara
Untuk skrining ibu hamil sudah dilakukan oleh semua fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang ada di Kabupaten Aceh Utara. Setiap ada ibu hamil K1 langsung di-skrining HIV, Sifilis dan Hepatitis karena penularan dari ibu ke anak sebesar 20 persen hingga 45 persen saat kehamilan, persalinan dan saat menyusui.
“Untuk kelompok risiko lainnya juga sudah rutin dilakukan skrining setiap 3 bulan sekali, ke warga binaan penjara (Lapas) dilakukan skrining sebanyak 4x dalam setahun,” ujar dr Ferianto lagi.
Untuk pasien HIV sendiri yang sudah mendapatkan pengobatan juga akan dilakukan pemeriksaan rutin secara berkala setiap 3-6 bulan. Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan Viral Load, yaitu untuk melihat keberhasilan pengobatan sampai virus tidak terdeteksi di dalam tubuh penderita.
“Kegiatan lain yang tentunya tidak berhenti dilakukan adalah peningkatan kapasitas petugas di Fasyankes agar dapat melayani dan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat terus-menerus tentang penyakit HIV ini bagaimana cara penularannya, baik itu di tingkat masyarakat dan tingkat sekolah dan mengajak masyarakat yang merasa berisiko agar segera memeriksakan diri ke Fasyankes terdekat agar jika terinfeksi bisa langsung mendapatkan pengobatan dan akan mendapat kualitas hidup lebih baik,” pungkas dr Ferianto.[]
Discussion about this post