TELITIK.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024. KPU kemudian akan mulai mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.
“Penting juga untuk kita segera songsong adalah Pilkada 2024, yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam, 20 Maret 2024.
Hasyim mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan, mulai dapat mempersiapkan diri. Sebab, kata dia, KPU akan membuka tahapan pencalonan bagi perseorangan di April 2024.
“Dalam beberapa waktu ke depan di awal April 2024 ini, bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah apakah itu gubernur, bupati, wali kota melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada baik gubernur maupun bupati, wali kota di tahun 2024,” jelasnya.
“Sehingga dengan begitu kami di KPU selain menuntaskan kegiatan-kegiatan tahapan Pemilu 2024 juga mulai memasuki tahapan Pilkada 2024,” sambung dia.
Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.[] (Detik.com)
Discussion about this post