TELITIK.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kewajiban baru bagi masyarakat Indonesia sebelum menikah atau kawin. Kewajiban itu ialah harus mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama menetapkan Bimwin sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Sosialisasi terkait ketentuan ini akan digelar hingga Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” kata Suryo dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 31 Maret 2024.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin. Kemenag menganggap Bimwin sebagai solusi keluarga sejahtera Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” tutur Suryo.
Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tegasnya.[]
Discussion about this post