TELITIK.com, Banda Aceh – Aturan baru pemerintah soal pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri masih terus menimbulkan kontroversi. Yang terbaru, masyarakat marah karena ternyata pembalut dan diaper termasuk barang bawaan penumpang yang dibatasi. Aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai tersebut dinilai tak masuk akal.
Sebagai contoh, salah satu jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi adalah barang tekstil jadi. Kategori ini mencakup selimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel. Menurut aturan baru, setiap penumpang hanya boleh membawa barang tekstil jadi sebanyak 5 potong/item per orang.
“Pembalut, pampers, dan sanitary pads digolongkan ‘barang tekstil jadi’ dan maksimal bawa 5 potong. Ini yang bikin peraturan pasti (1) bukan perempuan, dan/atau tidak melibatkan perempuan, (2) enggak pernah ikut ngurus bayi & orang tua, (3) enggak bisa mikir,” tulis seorang pengguna X.
“Pembalut saja diurusin berapa banyaknya yang harus dibawa, ketahuan banget yang bikin peraturan bukan perempuan. Karena kalau yang buat peraturan itu perempuan, believe me they never make this because they know,” tulis netizen lainnya.
“Pak, 2 minggu lalu saya ke luar negeri bawa bayi dan kehabisan popok pas di sana. Jadi beli dengan harga yang muahal banget dan juga enggak ada yang kemasan sachet kayak di warung sini. Sisa diapers jelas aku bawa pulang pak, sayang banget kalau ditinggal. Yakin perkara pantat bayi mau dipajakin?”
“Yang aneh itu membatasi personal hygiene items (popok, pembalut, dll). Anda cowok enggak pernah menstruasi, saya ngerti. Tapi in-line sama peraturan absurd kaya gini lebih absurd lagi,” kata netizen lainnya.
Seperti diketahui, saat ini ada aturan terbaru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 ini. Adapun pelaksana dari aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Berikut adalah barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru.
13 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36
- Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
- Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang). Termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.
- Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
- Tas (paling banyak 2 buah per orang)
- Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
- Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
- Obat (30 buah per orang per jenis)
- Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
- Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
- Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
- Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
- Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak dua unit per orang)
- Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang)
“Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya.[] (CNBCIndonesia.com)