TELITIK.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, M Fadhil Rahmi turut angkat bicara terkait keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie yang menghentikan penanganan tindak pidana terkait pelaporan penggelembungan suara DPD RI di Pileg 2024 lalu.
Pria yang akrab disapa Syech Fadhil merupakan satu dari delapan calon anggota DPD yang melaporkan kasus ini ke Panwaslih Aceh beberapa waktu lalu.
Menurutnya, keputusan Panwaslih Pidie tersebut telah memupus harapan besar dari masyarakat di Aceh.
“Tindakan ini telah memupus harapan besar masyarakat di Aceh yang ingin agar pelaku menerima efek jera. Saya dan mungkin sebahagian besar masyarakat di Aceh, sangat-sangat kecewa dengan keputusan ini. Padahal, dalam perhitungan suara ulang di Asrama Haji beberapa waktu, sudah jelas-jelas dan nyata bahwa penggelembungan itu terjadi,” kata Syech Fadhil.
Menurut Syech Fadhil, cara penanganan Gakkumdu serta Panwaslih Pidie telah memberikan stigma negatif bagi masyarakat di Aceh.
“Stigma itu, seperti menang kon bak ureung pileh tapi bak ureung tuleh. Besok-besok, calon legislatif tak perlu lagi dekati masyarakat untuk memperoleh suara, tapi tinggal beli di PPK dan KIP. Dan ini membuat masyarakat trauma menghadapi pilkada yg akan datang ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie resmi menghentikan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kasus penggelembungan suara DPD di Pidie.
Adapun alasannya, karena berdasarkan pembahasan di Gakkumdu, yang melibatkan jaksa dan kepolisian, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 532 dan 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Surat keputusan penghentian kasus tersebut ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal, pada Kamis 4 April 2023.
Selain itu, pada surat yang sama, Panwaslih juga mengatakan bahwa penanganan kode etik terhadap para PPK di 16 kecamatan diteruskan ke KIP Pidie.
Surat Panwaslih Pidie ini menjadi viral di media sosial Aceh. Ini karena keputusan Panwaslih Pidie dinilai bertentangan harapan masyarakat yang ingin adanya penegakan hukum terkait penggelembungan suara DPD di Aceh. Tapi kini harapan tersebut pupus.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh 8 calon anggota DPD RI asal Aceh ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu. Protes yang dilayangkan oleh 8 calon DPD RI dalam pleno KIP Aceh berakhir dengan perhitungan ulang.
Kemudian dalam perhitungan ulang suara DPD RI di Pidie yang berlangsung di asrama haji Banda Aceh, terbukti adanya penggelembungan suara untuk salah satu kandidat DPD di Pileg 2023. Sedangkan untuk proses lanjutan untuk penanganan hukum pidana dan etik dilimpahkan ke Panwaslih Pidie hingga memperoleh hasil mengecewakan seperti sekarang.[]
Discussion about this post