TELITIK.com, Jakarta – BPJS Kesehatan memiliki fungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan, salah satunya biaya melahirkan yang ditanggung oleh BPJS. Lalu, apa saja dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi agar biaya melahirkan ditanggung oleh BPJS?
Dokumen Persyaratan Melahirkan Pakai BPJS
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu asli dan fotokopinya.
- Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan ibu asli dan fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya.
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Dalam pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa ada empat pelayanan kebidanan dan neonatal yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut meliputi pelayanan masa hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan pra rujukan akibat komplikasi.
Berikut merupakan tarif biaya pelayanan kebidanan dan neonatal oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan Masa Hamil
Puskesmas
- Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG: Rp 140 ribu
- Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter: Rp 80 ribu
- Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh bidan puskesmas: Rp 60 ribu
FKTP selain Puskesmas
- Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG: Rp 160 ribu
- Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh dokter: Rp 90 ribu
- Pelayanan masa hamil yang dilakukan oleh bidan di FKTP non puskesmas: Rp 70 ribu
- Pelayanan masa hamil di bidang jejaring: Rp 70 ribu
Kemudian, tarif jasa pelayanan pra rujukan pada komplikasi kehamilan di puskesmas adalah paling banyak sebesar Rp 180 ribu, sedangkan di FKTP selain puskesmas termasuk bidan jejaring paling banyak sebesar Rp 200 ribu.
- Pelayanan Persalinan
Persalinan
- Pelayanan persalinan di puskesmas: Rp 1 juta
- Pelayanan persalinan di FKTP selain puskesmas: Rp 1,2 juta
- Dilakukan oleh paling sedikit dua orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu: Rp 800 ribu
Persalinan dengan Tindakan Darurat di FKTP Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)
- Untuk lama perawatan 2 hari: Rp 1,25 juta
- Untuk lama perawatan 3 hari: Rp 1,5 juta
- Pelayanan tindakan pasca persalinan: Rp 180 ribu
- Pelayanan Masa Sesudah Melahirkan
Pelayanan masa sesudah melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan tarif non kapitasi dapat ditujukan untuk ibu maupun bayi.
Pelayanan pasca melahirkan untuk ibu dilakukan paling sedikit empat kali, yang meliputi:
- 1 kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pasca persalinan
- 1 kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pasca persalinan
- 1 kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan
- 1 kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pasca persalinan
Sementara itu, pelayanan pasca melahirkan untuk bayi dilakukan paling sedikit tiga kali, yang meliputi:
- 1 kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pasca persalinan
- 1 kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pasca persalinan
- 1 kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan
Adapun tarif pelayanan pasca melahirkan, yaitu:
- Pelayanan di puskesmas: Rp 40 ribu per kunjungan
- Pelayanan di FKTP selain puskesmas: Rp 50 ribu per kunjungan
- Pelayanan di bidang jejaring: Rp 50 ribu per kunjungan
- Pelayanan Pra Rujukan Akibat Komplikasi
- Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kehamilan di puskesmas : Rp 180 ribu
- Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kehamilan di FKTP selain puskesmas : Rp 200 ribu
Detik.com