TELITIK.com, Meulaboh – Satuan Reserse narkotika Polres Aceh Barat menangkap dua warga Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, terkait penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Bedasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku yang bernama HE (37),” ujar Plh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Ipda M Vito Ramadhonsyah, Minggu, 12 Mei 2024.
Vito menjelaskan, kemudian personel melakukan penggeledahan dan menemukan sebungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di kantong depan sebelah kanan dan satu unit hp merek vivo warna hitam.
“Dari interograsi, narkotika itu didapat dari DE (37). Kemudian personel menuju ke TKP,” jelasnnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata Vito, personel menemukan sebuah dompet kecil warna hijau yang di dalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,43 gram.
“Selain itu, hasil interogasi petugas juga mengamankan 14 bungkus plastik klip kecil yang didapat dari Puput warga Nagan Raya yang menjadi DPO,” katanya.[]
Discussion about this post