TELITIK.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menegaskan bahwa saat ini kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih ada di rumah sakit dan belum sepenuhnya digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Rizky, evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2024. Evaluasi ini akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini memang dinarasi tidak ada kata dihapuskan. Jadi, memang ke depannya masih ada evaluasi yang akan dilakukan antar-kementerian dan lembaga,” jelas Rizky dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Terkait bagaimana iuran yang ditetapkan kepada peserta BPJS Kesehatan, Rizky mengatakan bahwa saat ini nominal iuran masih belum berubah alias masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020
“Tentu saja iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jadi, masih ada kelas dan iuran sama,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Rizky mengatakan bahwa pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) masih belum ada perubahan. Serupa dengan iuran, pelayanan di faskes juga masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Terkait iuran, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 masih belum memberikan amanat bagi pemerintah untuk menetapkan tarif iuran KRIS. Adapun, tarif baru akan ditetapkan setelah masa evaluasi terhadap implementasi berakhir.
“Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada amanat untuk penetapan tarif, tapi adanya amanat untuk diberlakukan masa transisi sampai 30 Juni 2025,” jelas Irsan dalam kesempatan yang sama.
Menurut Irsan, nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.
“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru,” kata Irsan.
“Baru setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.
Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.[] (CNBCIndonesia.com)