Sabtu, Juni 14, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

BPJS Kesehatan Jelaskan KRIS, Sebut Fasilitas dan Iuran Masih Sama

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2024
in News
0
Siap-siap! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bulan Depan

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menegaskan bahwa saat ini kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih ada di rumah sakit dan belum sepenuhnya digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan.

Menurut Rizky, evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2024. Evaluasi ini akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini memang dinarasi tidak ada kata dihapuskan. Jadi, memang ke depannya masih ada evaluasi yang akan dilakukan antar-kementerian dan lembaga,” jelas Rizky dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Terkait bagaimana iuran yang ditetapkan kepada peserta BPJS Kesehatan, Rizky mengatakan bahwa saat ini nominal iuran masih belum berubah alias masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020

“Tentu saja iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jadi, masih ada kelas dan iuran sama,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Rizky mengatakan bahwa pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) masih belum ada perubahan. Serupa dengan iuran, pelayanan di faskes juga masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Terkait iuran, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 masih belum memberikan amanat bagi pemerintah untuk menetapkan tarif iuran KRIS. Adapun, tarif baru akan ditetapkan setelah masa evaluasi terhadap implementasi berakhir.

“Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada amanat untuk penetapan tarif, tapi adanya amanat untuk diberlakukan masa transisi sampai 30 Juni 2025,” jelas Irsan dalam kesempatan yang sama.

Menurut Irsan, nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru,” kata Irsan.

“Baru setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.

Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran.[] (CNBCIndonesia.com)

Tags: BPJSBPJS KesehatanIuran BPJS
Previous Post

Tiga Laga Menuju Invincible Treble Bayer Leverkusen

Next Post

Real Madrid Gelar Nobar Final Liga Champions di Santiago Bernabeu

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dua Pesan Dekan untuk 37 Lulusan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry: Miliki Wawasan yang Luas dan Akhlak Terpuji

Real Madrid Gelar Nobar Final Liga Champions di Santiago Bernabeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
GP Ansor Kecam Kemendagri Terkait Empat Pulau Diserahkan ke Sumut: Ini Penghinaan Terhadap Marwah Aceh

GP Ansor Kecam Kemendagri Terkait Empat Pulau Diserahkan ke Sumut: Ini Penghinaan Terhadap Marwah Aceh

13 Juni 2025
Kapolres Aceh Utara Imbau Warga Hindari Perjudian Saat Piala Dunia Berlangsung

Main Judi Slot di Warkop, Dua Pemuda Meureudu Diringkus Polisi

11 Juni 2025
Bank Aceh Tegaskan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Transparan dan Akuntabel

Bank Aceh Tegaskan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Transparan dan Akuntabel

11 Juni 2025
Ketua Fraksi Gerindra DPRA Kunjungi Anak Yatim Piatu di Gubuk Reot Gampong Rukoh, Janjikan Rumah Layak Huni

Ketua Fraksi Gerindra DPRA Kunjungi Anak Yatim Piatu di Gubuk Reot Gampong Rukoh, Janjikan Rumah Layak Huni

11 Juni 2025

Terbaru

GP Ansor Kecam Kemendagri Terkait Empat Pulau Diserahkan ke Sumut: Ini Penghinaan Terhadap Marwah Aceh

GP Ansor Kecam Kemendagri Terkait Empat Pulau Diserahkan ke Sumut: Ini Penghinaan Terhadap Marwah Aceh

13 Juni 2025
Kapolres Aceh Utara Imbau Warga Hindari Perjudian Saat Piala Dunia Berlangsung

Main Judi Slot di Warkop, Dua Pemuda Meureudu Diringkus Polisi

11 Juni 2025
Bank Aceh Tegaskan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Transparan dan Akuntabel

Bank Aceh Tegaskan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Transparan dan Akuntabel

11 Juni 2025
Ketua Fraksi Gerindra DPRA Kunjungi Anak Yatim Piatu di Gubuk Reot Gampong Rukoh, Janjikan Rumah Layak Huni

Ketua Fraksi Gerindra DPRA Kunjungi Anak Yatim Piatu di Gubuk Reot Gampong Rukoh, Janjikan Rumah Layak Huni

11 Juni 2025
Dituding Abai Tangani Pungli di Madrasah, Petani Cabai Ini Minta Kakanmenag Banda Aceh Dicopot

Dituding Abai Tangani Pungli di Madrasah, Petani Cabai Ini Minta Kakanmenag Banda Aceh Dicopot

11 Juni 2025
Gampong Cot Lamkuweuh Luncurkan Rumah Desa Sehat, Fokus Tangani Stunting dan Edukasi Kesehatan

Gampong Cot Lamkuweuh Luncurkan Rumah Desa Sehat, Fokus Tangani Stunting dan Edukasi Kesehatan

26 Mei 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.