TELITIK.com, Tapaktuan – Seorang pria berinisial ZA (41) warga Trumon Timur Aceh Selatan melarikan sepeda motor milik Irnawati (39) seorang bu rumah tangga, Gampong Pante Raja, Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 14 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi mengatakan, ZA ditangkap saat berada di Subulussalam. “Berdasarkan penyelidikan, pada hari Sabtu 18 Mei 2024, sekira pukul 00.30 WIB, didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Subulussalam,” kata Fajriadi, Minggu, 19 Mei 2024.
Fajriadi melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan Tim Opnal Satreskrim Polres Subulussalam, malam itu juga langsung menuju ke tempat keberadaan dan berhasil menemukan pelaku. “Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Selata,” katanya.
Fajriadi menyebutkan, terduga pelaku dan barang bukti 1 unit HP merk OPPO saat ini telah di berada di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan,” pungkas Fajriadi. [] (mus/sar)