TELITIK.com, Calang – Dua orang pelaku perampasan mobil milik S (38) Warga gampong Blang Beuradang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil ditangkap. Dua pelaku masing-masing berinisial MDV (42) dan H (31).
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta menjelaskan, kejadian berawal saat korban menjadi target perampasan oleh kedua pelaku. “Pelaku menggunakan ancaman senjata tajam berupa rencong untuk memaksa korban menyerahkan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1127 EA. Setelah berhasil merampas mobil, pelaku menurunkan korban di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panga dan diarahkan untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Aceh Jaya,” kata Andy saat Komfrensi pers di halaman Mapolres setempat yang di dampingi Kasatreskrim dan Kasat Narkoba, Jumat 17 Mei 2024.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya bekerja sama dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil melacak dan mengamankan kendaraan yang dicuri setelah dilakukan razia bersama Satuan Lalu Lintas.
“Dalam operasi ini, upaya paksa dilakukan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 1 unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1127 EA, 1 unit mobil Toyota Yaris Cross berwarna putih dengan nomor polisi BL 1240 VO, 1 buah pisau rencong, 3 buah handphone merk Oppo, 2 buah handphone merk Nokia, 1 buah handphone merk Samsung, 1 buah handphone merk Vivo, dan 2 lembar KTP pelaku.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Andy Sumarta.[] (mus/sar)
Discussion about this post