Minggu, November 9, 2025
telitik.com
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

DPRK Banda Aceh Rancang Qanun Terkait Kemudahan Penanaman Modal bagi Investor

Redaksi by Redaksi
23 Mei 2024
in News
0
Aceh Utara Berangkatkan 556 Jemaah Haji, Termuda 21 Tahun-Tertua 94 Tahun

Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Irwansyah menyerahkan draft usulan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal kepada pimpinan dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di ruang utama lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Selasa, 21 Mei 2024. | Foto: Istimewa

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III, Irwansyah dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di ruang utama lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Irwansyah menyampaikan, raqan ini bertujuan untuk memudahkan investor masuk ke Kota Banda Aceh. Untuk membangun Banda Aceh harus ada investasi dari pihak luar. Karena itu, untuk memancing investor maka pemerintah harus membuat formulasinya dengan cara memberikan banyak benefit kepada investor.

“Memberikan banyak kemudahan kepada investor, misalnya, dengan mengurangi pajak, terutama kepada investor yang mau mengadopsi tenaga kerja kita, jadi keuntungan Banda Aceh sangat banyak kalau bisa melahirkan qanun ini,” kata Irwansyah.

Menurutnya, jika investasi masuk, lapangan kerja semakin terbuka dan warga kota yang pengangguran bisa diserap oleh investasi tersebut.

“Karena investor telah menyerap tenaga kerja kita, maka kita berikan semacam insentif untuk para pelaku usaha tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, berharap dalam penyusunan rancangan qanun ini nantinya melibatkan semua stakeholder dan menampung aspirasi masyarakat, sehingga menjadi qanun yang aspiratif dan sesuai kebutuhan dengan kondisi Kota Banda Aceh.

“Melalui qanun-qanun ini kita harapkan tata kelola pemerintahan kota menjadi lebih baik, semua aspek kehidupan masyarakat kota diatur dengan baik, semua ini pada gilirannya menuju good and clean government,” kata Farid Nyak Umar.[] (faj/sar)

Tags: DPRK Banda AcehRaqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Previous Post

Jemaah Haji Tertua dari Aceh 2024 Berusia 96 Tahun, Termuda 18 Tahun

Next Post

Komisi IV DPRK Banda Aceh Usulkan Raqan Pendidikan Tahfiz Quran

Redaksi

Redaksi

Next Post
Aceh Utara Berangkatkan 556 Jemaah Haji, Termuda 21 Tahun-Tertua 94 Tahun

Komisi IV DPRK Banda Aceh Usulkan Raqan Pendidikan Tahfiz Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Refleksi Bulan Agustus: Damai Adalah Anugerah, Merdeka Adalah Amanah

Pemuda sebagai Agen Ekonomi Kreatif: Menggerakkan Inovasi di Era Digital

28 Oktober 2025
Kemenag Aceh Selatan Lantik 15 Kepala KUA, Khairul Huda Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Kemenag Aceh Selatan Lantik 15 Kepala KUA, Khairul Huda Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

16 Oktober 2025
Andriansyah Ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Andriansyah Ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh

16 Oktober 2025
Milad ke-120, Syarikat Islam Aceh Gaungkan Gerakan Ekonomi Berbasis Umat

Milad ke-120, Syarikat Islam Aceh Gaungkan Gerakan Ekonomi Berbasis Umat

15 Oktober 2025
KPI Aceh dan Pemerintah Aceh Pastikan Regulasi Penyiaran Internet Segera Disusun

Menjaga Ruang Digital Tetap Islami, KPI Aceh Dorong Regulasi Penyiaran Internet

10 Oktober 2025
KPI Aceh dan Pemerintah Aceh Pastikan Regulasi Penyiaran Internet Segera Disusun

KPI Aceh dan Pemerintah Aceh Pastikan Regulasi Penyiaran Internet Segera Disusun

10 Oktober 2025
telitik.com

© 2025 TELITIK.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 TELITIK.com