TELITIK.com, Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) terhadap 305 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diminta untuk dapat bekerja dengan disiplin, dedikasi, totalitas, kolaboratif dan professional.
SK PPPK diserahkan oleh Plt Asisten II Setdakab Syamsul Rizal di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur pada BKPSDM Aceh Utara, Mulyadi Idris mengatakan, jumlah PPPK Aceh Utara formasi tahun 2023 yang menerima SK sebanyak 305 orang. Dengan rincian, tenaga fungsional guru sebanyak 239 orang, tenaga kesehatan 59 orang, dan tenaga teknis sebanyak 7 orang.
Mulyadi mengatakan, dengan telah diserahan SK pengangkatan dan pengambilan sumpah, diingatkan bahwa mereka telah resmi menjadi Pegawai PPPK dan diangkat dalam jabatan tertentu. “Artinya mulai berkewajiban melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh sebagai Pegawai PPPK serta pemangku fungsional tertentu,” ujarnya.
Mulyadi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU.
“Kepada saudara-saudara diharapkan dapat bekerja dengan disiplin, dedikasi, totalitas, kolaboratif dan profesional, serta penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan sesuai dengan tupoksi dan tugas yang telah ditetapkan dalam SK Pegawai PPPK,” katanya.
Lebih jauh, dia meminta kepada para Kepala SKPK untuk memantau kinerja dan disiplin para Pegawai PPPK tersebut, dan selanjutnya dilaporkan kepada pihaknya secara berkala.
“Apabila nantinya dalam melaksakan tugas ditemukan adanya pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, dan melanggar perjanjian kerja yang telah ditandatangani, kami tidak segan-segan akan memutuskan perjanjian kerja tersebut dan diberhentikan dari Pegawai PPPK,” tegasnya. [] (mul/saf)