TELITIK.com, Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Aceh Besar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang dipimpin oleh Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin, didampingi oleh Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafza Muhammad, di Aula Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu, 22 Mei 2024.
Pada kesempatan itu, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin menjelaskan, rapat ini penting sesuai dengan amanat Permendagri No. 120 Tahun 2018. “Kami berharap kehadiran bapak dan ibu dapat memberikan masukan untuk menyempurnakan Rancangan Perbup ini,” ujarnya.
Selain itu, Kabag Hukum Rafzan Muhammad menambahkan, setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan, diperlukan penyesuaian sistem kerja agar lebih efektif dan efisien. “Peraturan ini didasarkan pada Permenpan No. 7 Tahun 2022 untuk menyederhanakan birokrasi,” jelas Rafza.
Rapat tersebut bertujuan untuk menghasilkan sistem kerja yang lebih efisien dan optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Turut hadir sejumlah pejabat yang terkait dengan penyelesaian Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar tentang sistem kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.[] (ahm/saf)
Discussion about this post