TELITIK.com, Langsa – Seorang pria bernama RS (20) ditangkap polisi saat hendak menjual handphone curian di medsos. Pelaku ditangkap di warung kopi yang terletak di jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Kapolsek Langsa Timur, Iptu Aulia Budiman menjelaskan, selama ini RS melakukan pencurian di dua tempat, yakni di perumahan dinas guru SD Negeri Matang Setui Gampong Matang Setui dan Gampong Asam Peutik, masing-masing Kecamatan Langsa Timur.
Untuk kasus pertama, kata Aulia, terjadi pada Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 05.00 WIB dengan korban bernama Siti Fatimah Dura (33). “Korban kehilangan satu unti sepeda motor BL 6165 DT, satu unit laptop dan satu unit handphone,” ujar Aulia, Jumat, 24 Mei 2024.
Aulia menambahkan, untuk kasus kedua korban bernama Bayu Andi Wijaya (37), terjadi pada 3 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, dan barang barang yang dicuri adalah satu unit sepeda BMX serta dua unit handhone.
“Setelah menerima laporan pencurian, Unit Res Intel Polsek Langsa Timur langsung melakukan penyelidikan dan kemudian pada Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB mengetahui dari Market Place Facebook bahwa satu unit handphone akan dijual,” katanya.
“Selanjutnya, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli handphone dan terjadi transaksi sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat pertemuan itu petugas melihat handphone seperti barang hasil pencurian yamg dilaporkan korban,” sambung Aulia.
Saat ini pelaku telah bawa ke Polsek Langsa Timur. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui ada melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah hukum Polsek Langsa Timur.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penanganan kasus ini secara lebih lanjut. Kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam menangani tindakan kriminal di masyarakat.
“Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkas.[] (riz/saf)