TELITIK.com, Lhokseumawe – Seorang pria bernama Ju alias M (48) warga Gampong Alie Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditangkap polisi terkait dugaan perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.
Ju alias M ditangkap di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, pada Selasa, 21 Mei 2024, usai dua bulan berpindah-pindah lokasi persembunyian.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti berupa gading gajah disembunyikan di perkebunan sawit di Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim, Sabtu, 25 Mei 2024.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan dua buah gading gajah dan satu unut sepeda motor sebagai barang bukti. Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh juga telah menyerahkan dua buah sisa gading yang masih dibelalainya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Ibrahim.[] (mul/saf)
Discussion about this post