Minggu, Mei 25, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

Ada Moratorium, ASI Pertanyakan Rencana Pembangunan Pabrik Semen Baru di Aceh

Redaksi by Redaksi
28 Mei 2024
in News
0
Ada Moratorium, ASI Pertanyakan Rencana Pembangunan Pabrik Semen Baru di Aceh

Ilustrasi

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menandantangani MoU pembangunan pabrik semen baru dengan PT. Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group. Asosiasi Semen Indonesia (ASI) mempertanyakan izin tersebut karena dikeluarkan di tengah adanya moratorium pembangunan pabrik baru.

Ketua ASI Lilik Unggul Raharjo mengatakan, pemerintah mengunci izin baru pabrik semen karena produksi dalam negeri saat ini melimpah. Pemerintah disebut telah membuat kebijakan moratorium izin pabrik semen baru dalam perizinan via Online Single Submission (OSS).

“Tidak ada lagi izin untuk pabrik baru, kecuali untuk daerah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku utara,” kata Lilik dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.

Lilik menjelaskan, saat ini terjadi over supply semen di mana kebutuhan dalam negeri yakni 65,5 juta ton sementara produksi 119,9 juta ton atau berlebih 54,4 juta ton. Selain itu, MoU yang diteken Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma dengan perusahaan asal Cina itu disebut akan mengancam keberadaan tiga pabrik yang ada di Sumatera.

“Sementara kebutuhan pertahun di tahun 2023 sekitar 14.3 juta ton pertahun di bawah kapasitas pabrik semen terintegrasi dan grinding plant yang ada. Jika ada tambahan kapasitas baru di Aceh sebesar 6 juta ton per tahun tentunya akan menyulitkan pabrik semen yang sudah ada, utilisasi pabrik menjadi rendah dan tidak efisien,” jelas Lilik.

Lilik mengungkapkan, industri semen dikategorikan resiko menengah tinggi sehingga dalam mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko dan agar kegiatan industri menjadi legal harus mengajukan via OSS dan SIINas dengan output atau keluaran NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku efektif dan Sertifikat Standar. Kementerian Perindustrian disebut akan melakukan verifikasi teknis kepada industri PMA sebelum izin dimaksud dapat diterbitkan.

Hal-hal lain, kata Lilik, dalam mengajukan kewajiban maupun fasilitasi seperti sertifikasi SNI wajib, TKDN, insentif keringanan fiskal, dan lainnya perusahaan wajib memiliki izin yang telah berlaku efektif. Kementerian Perindustrian disebut akan mengadakan rapat koordinasi dengan BKPM untuk mengecek status perizinan via OSS Semen Hongshi yang di Aceh serta Semen Wonogiri.

“Dengan demikian, jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan permohonan perizinan via OSS, maka ke depannya akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan sebagai contoh sertifikat SNI dan produk yang dihasilkan akan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Lilik.[] (detik.com)

Tags: headlinePabrik SemenSemen Andalas
Previous Post

Zikri – Muzakir Pimpin AJI Lhokseumawe 2024-2027

Next Post

24.935 Pekerja Penerima Upah di Banda Aceh di Terdaftar BPJS Kesehatan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Penasaran Kenapa Tuyul Tak Curi Uang di Bank? Ini Penjelasannya

24.935 Pekerja Penerima Upah di Banda Aceh di Terdaftar BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
Pelabuhan Malahayati Berpotensi Jadi Pintu Utama Transformasi Logistik Laut di Aceh

Pelabuhan Malahayati Berpotensi Jadi Pintu Utama Transformasi Logistik Laut di Aceh

24 Mei 2025
Politisi NasDem Soroti Tantangan Pariwisata di Aceh, Usul Strategi Perubahan Citra dan Penguatan SDM

Politisi NasDem Soroti Tantangan Pariwisata di Aceh, Usul Strategi Perubahan Citra dan Penguatan SDM

24 Mei 2025
Mukhsin Rizal: Perundungan Remaja Harus Jadi Perhatian Bersama

Mukhsin Rizal: Perundungan Remaja Harus Jadi Perhatian Bersama

23 Mei 2025
Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

Pengusaha Warkop Disomasi Gara-gara Gelar Nobar Liga Inggris, KPIA : Nobar di Aceh Lebih ke Kesenangan Bukan Bisnis

23 Mei 2025

Terbaru

Pelabuhan Malahayati Berpotensi Jadi Pintu Utama Transformasi Logistik Laut di Aceh

Pelabuhan Malahayati Berpotensi Jadi Pintu Utama Transformasi Logistik Laut di Aceh

24 Mei 2025
Politisi NasDem Soroti Tantangan Pariwisata di Aceh, Usul Strategi Perubahan Citra dan Penguatan SDM

Politisi NasDem Soroti Tantangan Pariwisata di Aceh, Usul Strategi Perubahan Citra dan Penguatan SDM

24 Mei 2025
Mukhsin Rizal: Perundungan Remaja Harus Jadi Perhatian Bersama

Mukhsin Rizal: Perundungan Remaja Harus Jadi Perhatian Bersama

23 Mei 2025
Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

Pengusaha Warkop Disomasi Gara-gara Gelar Nobar Liga Inggris, KPIA : Nobar di Aceh Lebih ke Kesenangan Bukan Bisnis

23 Mei 2025
Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

Koalisi NGO HAM Aceh Soroti Isu Lahan dan Keberagaman dalam Penyusunan RPJMa

23 Mei 2025
Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

Disomasi Vidio.com Gara-gara Gelar Nobar, Pengusaha Warkop Curhat ke DPRA dan KPIA 

23 Mei 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.