TELITIK.com, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang dari Partai PKS, Sofyan, terkait kasus narkoba seberat 70kilogram. Polisi menyebutkan Sofyan merupakan pemodal sekaligus pengendali jaringan narkoba.
“Yang bersangkutan ini pemilik, pemodal sekaligus pengendali sabu 70 kilogram,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Senin, 27 Mei 2024.
Mukti mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menangkap 3 orang kaki tangan Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheuni, Lampung, pada 10 Maret 2024.
“Sudah ada 3 orang yang ditangkap, inisial I, H, dan satu lagi saya lupa inisialnya,” imbuhnya.
Sofyan ditangkap pada Sabtu, 25 Mei 2024. Dia ditangkap saat sedang berbelanja di salah satu toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap Sofyan.
“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang),” kata Mukti.[] (detikcom)