TELITIK.com, Langsa – Polisi meringkus BH (53) warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen, saat hendak membawa 10 kilogram sabu ke Jakarta via jalur darat. Residivis yang pernah dipenjara 13 tahun itu ditangkap di Bireuen pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
“BH merupakan residivis dalam kasus yang sama. BH pernah dipidana selama 13 tahun penjara pada 2011 dengan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Selasa, 28 Mei 2024.
Andy menjelaskan, penangkapan BH berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada jaringan narkotika akan melewati wilayah hukum Polres Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya. Penyelidikan dilakukan sekitar satu bulan lamanya.
Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa ada jaringan narkotika membawa sabu-sabu via darat dengan titik keberangkatan awal dari Kota Banda Aceh menuju Kota Jakarta.
Selanjutnya, tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa memperluas penyelidikan serta mencari jaringan pengedar sabu-sabu seperti yang dilaporkan tersebut.
Penyelidikan hingga ke beberapa kabupaten kota di Provinsi Aceh. Kemudian, pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, tim berada di Kabupaten Bireuen. Tim melihat ada minibus seperti yang dilaporkan.
“Selanjutnya, tim mendekati minibus tersebut dan memeriksanya. Di minibus tersebut ada BH dan langsung diamankan. Dari pemeriksaan petugas ditemukan 10 paket besar berisi sabu-sabu dalam minibus tersebut,” kata Andy Rahmansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui ada pelaku lainnya berinisial YS. Tim kemudian mencari YS di seputaran Kabupaten Bireuen. Namun, YS belum berhasil ditemukan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku BH diduga sebagai kurir sabu-sabu lintas provinsi. Barang terlarang tersebut diedarkan ke wilayah Pulau Jawa. Kini, BH dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Andy Rahmansyah.[] (riz/saf)