Jumat, Mei 23, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

telitik by telitik
5 Juni 2024
in News
0
Pj Bupati Aceh Besar Tanam Perdana Padi MT Gadu 2024 di Lamkawe

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada perwakilan imuem mukim di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin, 3 Juni 2024.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada perwakilan imuem mukim di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Jantho, Senin, 3 Juni 2024.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar, Sulaimi, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Besar M Taufik, para Asisten Sekdakab, para Kepala OPD, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan SH MM, dan Ketua Majelis Adat Aceh Besar Asnawi Zainun SH.

Surat Keputusan Bupati Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim masing-masing diserahkan kepada Mukim Lamteuba, Mukim Seulimuem, dan Mukim Siem.

Surat Keputusan Bupati Aceh Besar itu sebagai pengakuan, penghormatan, dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya yang merupakan amanat dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sebelumnya, juga sudah dilahirkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 224 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mukim dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan semua stakeholder yang sudah sangat serius dan sungguh-sungguh dalam upaya penetapan status tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar. “Mudah-mudahan, Kabupaten Aceh Besar menjadi pilot project dalam hal penetapan tanah ulayat, terutama untuk Provinsi Aceh. Pemkab Aceh Besar, tentu saja, sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri yang sudah sangat mendukung kegiatan ini,” ungkap Iswanto.

Muhammad Iswanto menambahkan, beberapa minggu yang lalu, ia juga telah menandatangani surat keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat 68 Mukim yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. SK Bupati Aceh Besar bernomor 224 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 16 April 2024 itu mengakui 68 Mukim yang tersebar dalam 23 kecamatan dalam wilayah Aceh Besar. Diharapkan, dengan ketetapan itu dapat menjadi kekuatan dan pengakuan hukum dalam pemerintahan di wilayah kemukiman dan seterusnya diharapkan Mukim dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Hingga saat ini, ada sebanyak 68 mukim yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Namun, saat ini, ada beberapa mukim yang akan ditetapkan tanah ulayat, meliputi Mukim Siem, Mukim Seulimuem, dan Mukim Lamteuba.

Tanah ulayat merupakan tanah yang berada dalam wilayah mukim yang dikuasai dan diatur oleh hukum adat. Selain dikuasai oleh mukim, di Kabupaten Aceh Besar tanah ulayat juga dikuasai oleh peutuha uteun, panglima prang dan panglima laot. Konsep tanah ulayat itu mencerminkan hubungan kuat antara masyarakat dengan dengan tanah yang diwarisi dari generasi ke generasi, latar belakangnya dapat dilihat melalui sejarah, budaya dan hukum dengan pemahaman terhadap nilai–nilai budaya, spiritual dan lingkungan terkait tanah ulayat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan hubungan ini di tengah perubahan zaman.

Iswanto berharap, kehadiran tanah ulayat ini akan menjadi pilot project bagi daerah lainnya di Provinsi Aceh. Untuk itu, dukungan semua pihak tentunya sangat diharapkan agar upaya mulia ini akan segera terlaksana. Kepada imuem mukim Lamteuba, Seulimeum dan Siem, diminta untuk terus berkontribusi untuk memperkuat wilayah kemukimannya, apalagi kini sudah ada Surat Keputusan dari Bupati Aceh Besar terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. [] (***)

Tags: Pemkab Aceh Besar
Previous Post

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Rapat Intervensi Serentak Pencegah Stunting

Next Post

Rebut Gelar Juara Dunia di Turki, Kadispora Sambut Mutasar di Banda Aceh

telitik

telitik

Next Post
Pj Bupati Aceh Besar Tanam Perdana Padi MT Gadu 2024 di Lamkawe

Rebut Gelar Juara Dunia di Turki, Kadispora Sambut Mutasar di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

Warga Banda Aceh Tertipu Rp 140 Juta Saat Beli Mobil Online, Pelaku Ditangkap di Tangerang

9 Mei 2025
Bitcoin Tembus US$100.000! Investor Euforia Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Bitcoin Tembus US$100.000! Investor Euforia Usai The Fed Tahan Suku Bunga

9 Mei 2025
Puluhan Anggota Geng Motor di Bener Meriah Deklarasikan Pembubaran Diri

Puluhan Anggota Geng Motor di Bener Meriah Deklarasikan Pembubaran Diri

9 Mei 2025
Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

Prodi Magister PBA UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

9 Mei 2025

Terbaru

Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

Warga Banda Aceh Tertipu Rp 140 Juta Saat Beli Mobil Online, Pelaku Ditangkap di Tangerang

9 Mei 2025
Bitcoin Tembus US$100.000! Investor Euforia Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Bitcoin Tembus US$100.000! Investor Euforia Usai The Fed Tahan Suku Bunga

9 Mei 2025
Puluhan Anggota Geng Motor di Bener Meriah Deklarasikan Pembubaran Diri

Puluhan Anggota Geng Motor di Bener Meriah Deklarasikan Pembubaran Diri

9 Mei 2025
Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

Prodi Magister PBA UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

9 Mei 2025
Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah Digeledah Polisi Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

9 Mei 2025
Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

9 Mei 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.