TELITIK.com, Banda Aceh – Dua pelaku pencurian mesin speedboat yang ditambatkan di Krueng Aceh ditangkap polisi. Keduanya bernama GA (27) dan FR (24), ditangkap saat hendak menjual barang curiannya ke polisi di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, Sabtu, 8 Juni 2024.
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin speedboat di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar,” kata Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpand saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Juni 2024.
Kedua pelaku ditangkap karena diduga mencuri mesin speedboat milik Ilyas Ibrahim yang ditambatkan di Krueng Aceh yang terletak di Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku diketahui oleh korban (Ilyas Ibrahim) yang
hendak pergi memancing menggunakan speedboat miliknya. Namun ketika tiba di lokasi, korban melihat mesin boat telah hilang, sehingga korban membatalkan untuk memancing yang kemudian melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya.
“Korban berusaha mencari disekitar tempat boatnya ditambat, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp33,5 juta,” kata Julpandi.
Saat proses penangkapan, kata Julpandi, pihaknya menggunakan sistem undercover buy dengan melibatkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat. “Beberapa hari yang lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan melakukan menjual mesin dengan merk yang sama, sehingga kami harus menggunakan sistem undercover buy,” sebutnya.
Julpandi menambahkan, saat mendapatkan kesepakatan harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
“Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Krueng Barona Jaya.[] (mus/saf)