TELITIK.COM, Aceh Tamiang – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR Aceh) menyerahkan data rekomendasi reparasi terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dan laporan temuan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Penyerahan data dan laporan temuan tersebut diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, Muslizar, didampingi Kabag Kesra Setdakab, Julian Mukhlis, Kamis 13 Juni 2024.
Sementara dari KKR Aceh dihadiri oleh empat orang komisioner, Safriandi (Ketua Pokja Rekonsiliasi), Bustami (Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran), Yuliati (Ketua Pokja Reparasi), dan Sharli Maidelina (Ketua Pokja Perempuan).
Safriandi mengatakan, data dan laporan temuan tersebut adalah hasi kerja dari KKR Aceh melalui pengambilan pernyataan, yang kemudian menjadi laporan temuan dengan berbagai rekomendasi.
“Kami sangat berharap agar dokumen atau data yang kami serahkan menjadi pertimbangan Pemkab Aceh Tamiang dalam menyusun program dengan masukkan program pemulihan bagi korban pelanggaranH HAM masa lalu di Aceh.
Sementara Aisten 1 Pemkab Aceh Tamiang, Musrizal mengatakan, data tersebut akan dilakukan telaah terlebih dahulu, karena menurutnya beberapa nama yang ada tersebut sudah pernah mendapatkan bantuan.
Discussion about this post