TELITIK.com, Banda Aceh – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan Khudri sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan). Surat usulan bersifat istimewa tersebut yang ditujukan kepada pimpinan lembaga tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh sembilan pimpinan fraksi, yakni, Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP, Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi Partai Golkar Ali Basrah, Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdurrahman Ahmad dan Ketua Fraksi PAN Irpannusir.
Surat usulan itu juga ikut ditandatangani Ketua Fraksi PNA Safrijal, Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin, Ketua Fraksi PKS Zaenal Abidin dan Ketua Fraksi PKB-PDA, Ridwan (Nektu).
Dalam surat itu, para ketua fraksi meminta pimpinan DPR Aceh untuk mengusulkan kepada Pj Gubernur Aceh, agar Khudri yang menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretaris DPR Aceh, diangkat sebagai Sekwan, baik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) maupun Sekretaris DPRA Definitif.
Menindaklanjuti surat seluruh fraksi itu, Ketua DPRA, Zulfadli kemudian mengirimkan surat usulan ke Pj Gubernur Aceh tertanggal 3 Juni 2024, dengan nomor surat 800/859. Surat tersebut berisi perihal pengusulan Sekretaris DPRA.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat yang diteken Ketua DPRA, Zulfadli itu. Pertama disebut bahwa Suhaimi, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRA akan memasuki masa purna tugas (pensiun) sebagai PNS terhitung tanggal 1 Juni 2024.
Pada poin kedua, sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Sekretariat DPRA dipimpin oleh Sekwan yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRA. Kemudian ada usulan para ketua-m Fraksi DPRA, melalui suratnya nomor istimewa tanggal 31 Mei 2024, terhadap Plt Sekwan/Sekwan Definitif.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka untuk tidak terjadi kekosongan jabatan Sekwan dan tanpa bermaksud mendahului kewenangan saudara, kami pimpinan DPRA mengusulkan Saudara Khudri untuk diangkat sebagai Sekretaris DPRA,” bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa Khudri diusulkan baik sebagai Plt maupun Sekwan Definitif sesuai dengan peraturan perundang – undangan. []
Discussion about this post