TELITIK.com, Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh (Disdik Aceh) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas asap rokok dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis menegaskan komitmennya untuk menjadikan Disdik Aceh sebagai tempat kerja tanpa rokok. Ia menghimbau seluruh civitas Dinas Pendidikan Aceh, baik yang berada di gedung utama di Banda Aceh maupun di seluruh cabang dinas, untuk tidak merokok di tempat kerja dan saling mengingatkan agar kantor di lingkungan Disdik menjadi KTR yang efektif.
“Saya meminta civitas Dinas Pendidikan Aceh untuk saling menjaga dan mengingatkan bahwa kantor di lingkungan Disdik Aceh adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Marthunis, Rabu, 17 Juli 2024.
Kebijakan KTR ini sejalan dengan kondisi Indonesia sebagai negara dengan populasi perokok dewasa terbanyak ketiga di dunia setelah India dan China.
Krisis kesehatan akibat konsumsi tembakau telah mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas melalui UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 109 Tahun 2012 yang mewajibkan penerapan KTR di berbagai wilayah meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.
Marthunis menjelaskan, penerapan KTR ini bertujuan agar dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman.
Marthunis juga mengajak seluruh civitas pendidikan untuk mendukung kebijakan KTR ini dengan tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan.
“Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok untuk masa depan yang lebih baik,” ujar Marthunis.
Marthunis berharap pegawai Disdik Aceh dapat memahami pentingnya lingkungan kerja yang sehat dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi dampak negatif rokok bagi kesehatan.[] (red/zik)
Discussion about this post