TELITIK.com, Banda Aceh – Selebgram asal Aceh Jaya dengan inisial NF (18) yang diduga promosikan judi online kini teah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, NF mengaku dibayar sebesar Rp200 ribu per minggu untuk mempromosikan situs judi online tersebut. Sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap, pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. “Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim, Rabu, 17 Juli 2024.
Kompol Ibrahim mengatakan, oihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, NF yang diduga promosikan judi online ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 2 Juli 2024. Kompol Ibrahim mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin, 1 Juli 2024.
“Kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Kompol Ibrahim.[] (alf/alf)