TELITIK.com, Idi Rayeuk – Seorang pria bernama MA (29) warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur ditangkap polisi karea dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bersama pelaku petugas turut mengamankan tiga paket sabu seberat 300 gram.
MA ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Timur di Gampong Keude Reudep, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah adanya informasi dari masyarakat.
“Dari tangan pelaku kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram, serta satu unit handphone,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilia Yusra, Rabu, 24 Juli 2024.
Yusra mengatakan, berdasarkan pengakuan MA, barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya MA beserta dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Timur guna proses lebih lanjut.[]







