TELITIK.com, Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan draft rancangan qanun tentang Perlindungan Hak Perempuan ke Majelis Perwakilan Ulama Aceh.
Draft rancangan qanun tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Banleg DPRA, Mawardi kepada Wakil Ketua MPU Aceh, Prof Muhibbuththabary di Ruang Rapat MPU Aceh, Kamis, 25 Juli 2024.
Ketua Banleg DPRA, Mawardi mengatakan, draft rancangan qanun tersebut sudah mencapai 80 persen finalisasi. Namun masih perlu masukan dari sisi hukum syariat Islam.
“Kehadiran kami untuk membahas finalisasi rancangan qanun, sudah 80 persen pembahasan dan kami akan memberikan kepada MPU untuk dapat memberikan masukan terkait hukum syariat,” ujarnya.
Dirinya mencotohkan, salah satu yang timbul dalam diskusi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA bahwa bagaimana hukum syariat Islam melihat kondisi kepala keluarga yang sakit parah, sehingga beberapa hal administrasi rumah tangga diambil alih oleh istri.
Sementara Wakil Ketua MPU Aceh, Prof Muhibbuththabary yang akrab disapa Abon Muhib itu menyambut baik kedatangan tim Banleg DPRA yang bersilaturahmi sekaligus meminta pendapat MPU Aceh dalam finalisasi qanun tersebut.[]