TELITIK.com, Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa tindak pidana narkotika hingga tindak pidana umum.
Kajari Sabang Milono Raharjo, melalui Kasi Intel Filman Ramadhan mengatakan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap berjumlah keseluruhan, yaitu sabu sebanyak tiga perkara dengan berat 3,96 gram.
“Barang haram ini dimusnahkan dengan cara diblender,” ujar Filman di halaman kantor Kejari Sabang, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kemudian, lanjutnya, narkotika jenis ganja satu perkara dengan berat 13,86 gram. Hal itu dilakukan dengan cara membakar, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Selain itu, tambah Filman, perkara tindak pidana umum yang barang bukti berupa satu jerigen merah berkapasitas 10 liter berisi bahan bakar minyak pertalite, lalu satu
jerigen merah berkapasitas 5 liter berisi oli dan barang bukti lainnya.
Filman juga menerangkan berdasarkan statistik perkara pada 2024 ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di Kota Sabang.
“Tentu saja ini merupakan suatu hal yang positif dan untuk mengatisipasi dari penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti khususnya pegawai Kejaksaa Negeri Sabang,” pungkasnya. [] (mus/saf)
Discussion about this post