TELITIK.com, Banda Aceh – Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh F alias Bang Pai (54), sehingga menyebabkan istrinya SW (45) meninggal dunia di Peukan Bada, Aceh Besar. Selama proses rekonstruksi terlihat mengamuk dan mencoba menerobos lokasi.
Selama proses reka ulang, Polisi dan TNI turut melakukan pengawalan ketat terlihat dilokasi rekonstruksi guna menghindari amukan masa terhadap tersangka.
Prosesnya rekontruksi berlangsung di toko korban tepatnya kawasan Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Jumat, 9 Agustus 2024 dan disaksikan langsung Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Rifai Affandi beserta tim, termasuk Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali dan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Gejolak amarah pun sempat keluar dari pihak keluarga yang ikut menyaksikan hal itu. Namun, terakhir situasi kembali normal setelah petugas berupaya menenangkan pihak korban.
Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali mengatakan pihak keluarga tidak menerima perlakuan tersangka terhadap korban, sehingga amarah memuncak.
“Salah satu dari pihak keluarga hendak menyerang tersangka, tiba – tiba menerobos lokasi rekonstruksi yang sudah di Police line, namun dengan sigap ditenangkan oleh pihak kepolisian bersama personel Koramil Peukan Bada,” ucap Munawir.
Dalam reka ulang, tersangka memeragakan 26 adegan, rekontruksi dimulai dari tersangka yang pulang ke istrinya, hingga berlanjut dengan keributan besar antara keduanya dan berujung kepada penganiayaan terhadap korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama menyebutkan, proses rekonstruksi ini penting dilakukan untuk penanganan kasus pidana. Adanya reka ulang membantu aparat untuk memahami lebih detail kejahatan yang terjadi.
“Selanjutnya akan dianalisa oleh pihak JPU hingga nantinya berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21),” pungkas Fadilah. []
Discussion about this post