TELITIK.com, Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Syaridin sebagai Penjabat (Pj) Walikota Langsa. Dalam SK tersebut, masa jabatan Syaridin diperpanjang selama satu tahun ke depan.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Syaridin itu berlangsung di Anjong Mon Mata komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Minggu siang, 11 Agustus 2024, berbarengan dengan pelantikan Pj Bupati Bireuen, Aceh Barat Daya, dan Aceh Tengah.
Bustami menegaskan, proses pergantian dan perpanjangan masa jabatan hari ini telah berjalan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berpesan untuk menjalankan tanggungjawab sebaik mungkin agar gerak pembangunan di Kota Langsa berjalan dengan baik.
“Ingat, kerja-kerja kita adalah kerja pengabdian, kerja-kerja kita dipacu waktu. Untuk suksesnya kerja-kerja tersebut butuh kebersamaan. Oleh karena itu, kolaborasi dan koordinasi lintas sektor, instansi dan lembaga menjadi hal yang harus terus kita lakukan, agar derap pembangunan berjalan seirama selama kita mengabdi,” pungkas Gubernur. [] (zik/zik)
Discussion about this post