TELITIK.com, Banda Aceh – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat pembahasan finalisasi Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Ruang Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat, 16 Agustus 2024.
Rapat tersebut turut dihadiri Kanwil Kemenag Aceh, Mahkamah Syariyah, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah, Majelis Pendidikan Aceh, dan kampus.
Wakil Ketua Komisi VI DPRA, Asmauddin menyebutkan, pihaknya meminta masukan sekaligus bertukar pikiran tentang banyak hal dengan Kemenag terkait dengan klausul-klausul draft Raqan tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan.
Dikatakan Asmauddin, Komisi VI selama ini melihat semakin banyak fenomena wali murid mengadukan guru ke aparat penegak hukum.
“Di Aceh ada fenomena banyaknya aduan dari wali murid ke aparat penegak hukum terhadap guru-guru yang sedang menjalankan tugas mendidik di sekolah. Kami ingin agar guru mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar proses pendidikan di Aceh dapat berjalan dengan baik. Tidak sedikit-sedikit lapor polisi, sementara kasusnya bisa diselesaikan secara internal,” ujarnya. []
Discussion about this post