TELITIK.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memastikan bahwa Rancangan Qanun (Raqan) Pertambangan Minyak dan Gas (Migas) rampung tahun ini atau sebelum pelantikan anggota terpilih DPRA periode 2024-2029.
“Target selesai tahun ini. Ya sebelum pelantikan anggota DPRA yang baru itu sudah selesai,” ujar Khairil Syahrial, Ketua Komisi II DPRA, Senin, 19 Agustus 2024.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, bahwa rancangan regulasi daerah itu dinilai dapat mencegah praktik pertambangan ilegal di masyarakat Tanah Rencong.
Ia menyebut, rancangan qanun itu telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Namun kementerian meminta DPRA untuk menyempurnakan kembali.
Ia juga mengakui, ada beberapa poin yang dievaluasi oleh Kemendagri. Menurutnya, pemerintah pusat belum memahami tujuan dan maksud qanun ini digagas.
Khairil mengatakan, pihaknya sedang menyusun pendapat dan tanggapan Pemerintah Aceh dan DPRA soal poin-poin yang menjadi koreksi dari Kemendagri itu.
“Kita akan memperjuangkan bersama-sama dengan Pemerintah Aceh supaya qanun itu disetujui seluruhnya oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia haqqul yakin bahwa rancangan qanun Pertambangan Migas Aceh itu akan diloloskan oleh pemerintah pusat. Sehingga bisa segera diterapkan di Tanah Rencong.
“Secara lisan dari hasil pembicaraan kita sudah ada bayangan qanun itu setujui tinggal menunggu waktu saja,” pungkasnya.[]
Discussion about this post