TELITIK.com, Banda Aceh – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta rumah sakit yang nantinya ditunjuk menjadi tempat cek kesehatan calon kepala daerah melakukan persiapan dengan matang.
“Jadi memang semua fasilitas untuk kebutuhan proses pemeriksaan kesehatan (calon kepala daerah) disiapkan dengan baik,” kata anggota Komisi V DPRA, Tarmizi SP, Selasa, 20 Agustus 2024.
Pemerikasaan kesehatan atau Medical Chek Up (MCU) calon kepala daerah di Aceh, akan merujuk pada Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 Tahun 2016. Qanun itu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di Aceh.
Bersadarkan Qanun tersebut, tes kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah akan dilakukan oleh tim dokter Pemerintah Aceh, dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh.
Tarmizi mengklaim, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024, bakal digelar di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA).
“Seperti Pilkada sebelumnya itukan (tes kesehatan) dilakukan di RSUDZA,” ujarnya.
Ia menyampaikan, selain menyiapkan fasilitas pendukung pemeriksaan, rumah sakit juga perlu menjamin ketersediaan sumber daya manusia (SDM). Sehingga hasil pemeriksaan lebih tepat dan akurat.
“Iya benar, termasuk tim dokter spesialisnya juga harus dipersiapkan,” jelas politikus Partai Aceh (PA) ini.
Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang menjadi rekomendasi Dinas Kesehatan tempat medical chek up calon kepala daerah.
“Dari tiga rekomendasi itu kita akan pilih satu rumah sakit. Tes kesehan akan dilakukan oleh tim dokter Pemerintah Aceh,” ucap Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh.[]
Discussion about this post