TELITIK.com, Tapaktuan – Polisi melimpahkan dua berkas perkara kasus tindak Pidana Narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu, 18 September 2024.
“Hari ini penyidik Satres Narkoba menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,” kata Kasi Humas Polres Aceh Selatan, AKP Adam Sugiarto.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dianggap lengkap (P.21)
“Ada dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap dengan tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti,” kata Adam.
Tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AK dan VA sebagaimana Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 24 Juni 2024/SPKT, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.
“Sedangkan tersangka seorang lagi berinisial BM sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/40/VII/RES.4.1/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT, tanggal 10 Juli 2024 tentang tindak Pidana Narkotika jenis Ganja, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009.
Dengan adanya penyerahan tersebut, para tersangka sudah resmi menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Polres Aceh Selatan berkomitmen akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Selatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Untuk itu kami berharap kepada masyarakat khususnya diwilayah Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian untuk memerangi segala bentuk Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Kasi Humas. [] (ahm/sar)
Discussion about this post