TELITIK.com, Banda Aceh – Pasangan calon (Palson) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah – M Fadhil Rahmi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sebelumnya paslon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Keputusan itu diambil setelah KIP Aceh menggelar rapat dari pukul 10.00 WIB pagi tadi hingga pukul 20.00 WIB. “Kami sudah memutuskan terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama pak Bustami Hamzah dan Muhammad Fadhil Rahmi di mana berdasarkan hasil keputusan, kami memutuskan bahwa Pak Bustami Hamzah dan Pak Muhammad Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi kepada wartawan, Minggu malam, 22 September 2024.
Saiful menjelaskan, KIP akan melakukan perubahan terkait Keputusan KIP Aceh nomor 17 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan walikota wakil walikota.
KIP Aceh juga mengaku berpedoman pada surat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Surat ditujukan kepada Ketua KIP Aceh itu tertanggal 21 September. Ketua KPU menyebutkan, penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan DPRA tidak berlaku lagi karena Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah mengalami perubahan.
“Kemarin kami mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 12,” ujar Saiful.
Sebelumnya, surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan calon gubernur Aceh dan calon wakil gubernur Aceh beredar. Dalam surat itu disebut paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil tidak memenuhi syarat. []
Discussion about this post