TELITIK.com, Banda Aceh – Partai NasDem resmi menunjuk Daniel Abdul Wahab sebagai Wakil Ketua DPRK Banda Aceh periode 2024-2029.
Penetapan Daniel berdasarkan SK DPP Partai NasDem dengan Nomor 1.9-SK/AKD/DPP-NASDEM/VIII/2024 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Surya Paloh dan Hermawi Franziskus Taslim pada 24 Agustus 2024.
Penunjukkan Daniel sebagai pimpinan DPRK telah melalui seleksi ketat, termasuk uji kelayakan dan wawancara.
Dari lima nama anggota dewan dari NasDem yang diusul ke DPP, partai menetapkan Daniel sebagai pimpinan dewan.
Pengalaman panjangnya di dunia politik, ditambah dengan posisinya yang strategis di partai, menjadi alasan kuat bagi DPP NasDem memberikan kepercayaan penuh kepada Daniel.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran NasDem dalam menjalankan tugas-tugas legislatif di Banda Aceh.
Sebelum dipercaya menjadi Wakil Ketua DPRK, Daniel menjabat Ketua Fraksi DPRK Banda Aceh periode 2019-2024 dan sekarang menjabat Sekretaris Partai NasDem Banda Aceh.
Penetapan pimpinan DPRK definitif berlangsung dalam rapat paripurna internal dewan dan dipimpin ketua sementara, Irwansyah dan didampingi wakil ketua sementara, Elfiaty Z AMd, Senin, 23 September 2024.
“Dengan ini menetapkan calon pimpinan definitif masa jabatan 2024-2029, masing masing Irwansyah sebagai Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab sebagai wakil Ketua I, dan Musriadi sebagai Wakil Ketua II,” kata Sekretaris DPRK Banda, Tharmizi, saat membacakan draf keputusan dewan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat yang berlangsung di lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh ini juga membentuk Panitia Khusus Penyusunan Peraturan DPRK Banda Aceh Tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRK Banda Aceh.
Pengumuman dan penetapan nama-nama Pimpinan definitif DPRK Banda Aceh ini juga berdasarkan surat usulan dari masing-masing partai politik pemenang Pemilu 2024 di Banda Aceh. []
Discussion about this post