TELITIK.com, Meulaboh – Seorang pemuda bernama ZH (26) warga Aceh Jaya diringkus polisi karena mencuri kotak amal masjid di Gampong Lueng Buloh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Plh Kapolsek Woyla, Ipda Agusdi, mengungkapkan, penangkapan ini terjadi setelah tersangka memasuki masjid di Gampong Lueng Buloh dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125. Saat beraksi, tersangka mencuri uang dari kotak amal masjid, tetapi aksinya diketahui oleh warga, yang kemudian mengejarnya hingga tertangkap.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa masjid lainnya di Kabupaten Aceh Barat. Sebelum mencuri di wilayah Woyla, ZH juga pernah beraksi di Gampong Lueng Buloh dan Gampong Peulante, Kecamatan Arongan Lambalek.
Beberapa lokasi lain yang telah disatroni oleh tersangka meliputi masjid di Gampong Suak Geudebang di Kecamatan Samatiga, serta tiga masjid di Woyla Barat, termasuk Gampong Cot Lagan, Gampong Mon Pasong, dan Gampong Pasi Mali. Di Kecamatan Woyla, tersangka juga mencuri di Gampong Aron, Gampong Kuala Bhee, Gampong Keulembah, Gampong Bakat, dan Gampong Padang Jawa.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Supra X 125, satu handphone merk Realme, dan sejumlah kunci serta alat bantu lainnya. Total uang yang ditemukan berjumlah Rp181.000.
Tersangka ZH kini disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. []
Discussion about this post