TELITIK.com, Banda Aceh – Kementerian Agama (Kemenag) mengakui adanya hubungan erat antara isu keimigrasian dan pernikahan campuran (pernikahan beda negara), yang sering kali menimbulkan berbagai permasalahan.
“Pernikahan semacam ini seringkali dimotivasi oleh faktor tertentu, tetapi tak jarang berujung pada perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga,” kata Katim Kepenghuluan dan Sakinah Kanwil Kemenag Aceh, Khairuddin MA dalam meeting dengan stakeholder, bersama Kantor Imigrasi Banda Aceh, Rabu, 2 Oktober 2024.
Menurutnya, banyak pasangan yang mengalami kesulitan setelah pernikahan, terutama saat mereka ingin kembali ke negara asal namun terhalang oleh masalah biaya.
“Dalam situasi ini, Kemenag berkomitmen untuk berkolaborasi dengan mitra terkait, termasuk imigrasi, untuk memberikan solusi bagi pasangan yang terjebak dalam keadaan sulit,” sebutnya.
Pihak Kemenag menyatakan bahwa penting untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada pasangan yang mengalami masalah. “Sehingga mereka tidak merasa terasing dan dapat mendapatkan bantuan yang diperlukan,” pungkasnya. []
Discussion about this post