TELITIK.com, Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dengan tahap pertama pelaksanaan yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Dilansir dari pemberitaan Tempo.co, Sabtu, 5 Oktober 2024, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan, terdapat tiga kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal sebelum batas waktu tersebut: makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Ketiga kelompok produk ini harus bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Jika tidak, akan ada sanksi,” tegasnya.
Aqil juga mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH. Ia menekankan bahwa aturan ini berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk usaha besar, menengah, kecil, hingga pedagang kaki lima.
“Jika produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat halal saat beredar, sanksi yang dapat diterapkan meliputi peringatan tertulis, denda administratif, atau penarikan produk dari pasaran, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021,” pungkasnya. []
Discussion about this post