Jumat, Mei 23, 2025
telitik.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

Polisi Tangkap Enam Orang Terkait Dugaan Prostitusi Online di Aceh Barat

Rizki by Rizki
7 Oktober 2024
in News
0
Polisi Tangkap Enam Orang Terkait Dugaan Prostitusi Online di Aceh Barat
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Meulaboh – Polisi menangkap enam orang di sebuah sebuah rumah yang beralamat di Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupten Aceh Barat. Mereka ditangkap terkait dugaan prostitusi online.

“Dalam pembongkaran praktik prostitusi online ini, sejumlah orang diamankan diantaranya tiga pria dan tiga wanita,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Minggu, 6 Oktober 2024.

Ketiga pasangan ini masing masing berinisial MR (22) Laki-laki, warga Aceh Barat, VM (17) Perempuan, warga Aceh Barat, RU (37) Laki laki, Warga Nagan Raya, YM (21) Perempuan warga Aceh Jaya, AT (29) laki – Laki, warga Aceh Barat dan TA (19) Perempuan warga Aceh Barat dan ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah baik menurut hukum maupun agama.

Fachmi menyebutkan, ketiga pasangan itu diamankan pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan sarana prostitusi online.

“Kemudian petugas dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang mendapatkan informasi langsung mendatangi rumah tersebut, serta melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan muhrim tengah berada di dalam tiga kamar yang berbeda,” ujarnya.

Fachmi menjelaskan, salah satu tersangka, VM (17), mengaku dihubungi oleh seseorang bernama LZ melalui WhatsApp untuk menyewakan kamar kepada MR (22) dan YM (21). Polisi saat ini masih memburu LZ yang berperan sebagai penyedia tempat.

Petugas Juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kondom merk sutra dan tujuh unit handphone.

“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.,” kata dia.

Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan. []

Tags: headlineKasus ProstitusiProstitusiProstitusi Online
Previous Post

Launching Film ‘Lemah Kuasa di Tanah Negara’ FJL Aceh: Menyoroti Kerusakan Hutan Tamiang

Next Post

Pimpinan Dayah Darul Hasanah Bantah Istrinya Siram Air Cabai ke Santri

Rizki

Rizki

Next Post
Istri Pimpinan Pesantren di Aceh Barat Diduga Siram Santri Pakai Air Cabai

Pimpinan Dayah Darul Hasanah Bantah Istrinya Siram Air Cabai ke Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Kabar Gembira, Non ASN di Aceh Bakal Kembali Didata Untuk Seleksi CPNS dan PPPK

3 Juni 2022
[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

[OPINI] Sosok Anies Baswedan Untuk Rakyat Aceh

7 Oktober 2022
Pesantren Darun Nizham Launching 114 Produk Halal dan Jasa, Ini Pesan Kepala Kemenag

Bejat! Seorang Ayah di Aceh Timur Tega Cabuli Anak Kandung

25 Mei 2024
Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

Mengenal Lebih Jauh Sosok Nurchalis, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRA

5 Oktober 2024
Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

Amien Rais dan Wali Nanggroe Bahas Implementasi MoU Helsinki

0
Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

Al-Farlaky Silaturahmi dengan Ketua Pemuda se-Kecamatan Ranto Peureulak

0

Tidak Ada Demokrasi tanpa Kehadiran Wartawan

0
Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

Imbangi Persela, Persiraja Masih Juru Kunci

0
Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

Warga Banda Aceh Tertipu Rp 140 Juta Saat Beli Mobil Online, Pelaku Ditangkap di Tangerang

9 Mei 2025
Bitcoin Tembus US$100.000! Investor Euforia Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Bitcoin Tembus US$100.000! Investor Euforia Usai The Fed Tahan Suku Bunga

9 Mei 2025
Puluhan Anggota Geng Motor di Bener Meriah Deklarasikan Pembubaran Diri

Puluhan Anggota Geng Motor di Bener Meriah Deklarasikan Pembubaran Diri

9 Mei 2025
Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

Prodi Magister PBA UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

9 Mei 2025

Terbaru

Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

Warga Banda Aceh Tertipu Rp 140 Juta Saat Beli Mobil Online, Pelaku Ditangkap di Tangerang

9 Mei 2025
Bitcoin Tembus US$100.000! Investor Euforia Usai The Fed Tahan Suku Bunga

Bitcoin Tembus US$100.000! Investor Euforia Usai The Fed Tahan Suku Bunga

9 Mei 2025
Puluhan Anggota Geng Motor di Bener Meriah Deklarasikan Pembubaran Diri

Puluhan Anggota Geng Motor di Bener Meriah Deklarasikan Pembubaran Diri

9 Mei 2025
Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

Prodi Magister PBA UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK

9 Mei 2025
Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah Digeledah Polisi Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

9 Mei 2025
Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

Polisi Tangkap 33 Anggota Geng Motor di Bener Meriah, Tiga Jadi Tersangka Kasus Pembacokan

9 Mei 2025
telitik.com

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • beranda
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mobile
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.