Minggu, November 9, 2025
telitik.com
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home News

Polisi Tangkap Enam Orang Terkait Dugaan Prostitusi Online di Aceh Barat

Rizki by Rizki
7 Oktober 2024
in News
0
Polisi Tangkap Enam Orang Terkait Dugaan Prostitusi Online di Aceh Barat
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Meulaboh – Polisi menangkap enam orang di sebuah sebuah rumah yang beralamat di Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupten Aceh Barat. Mereka ditangkap terkait dugaan prostitusi online.

“Dalam pembongkaran praktik prostitusi online ini, sejumlah orang diamankan diantaranya tiga pria dan tiga wanita,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Minggu, 6 Oktober 2024.

Ketiga pasangan ini masing masing berinisial MR (22) Laki-laki, warga Aceh Barat, VM (17) Perempuan, warga Aceh Barat, RU (37) Laki laki, Warga Nagan Raya, YM (21) Perempuan warga Aceh Jaya, AT (29) laki – Laki, warga Aceh Barat dan TA (19) Perempuan warga Aceh Barat dan ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah baik menurut hukum maupun agama.

Fachmi menyebutkan, ketiga pasangan itu diamankan pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan sarana prostitusi online.

“Kemudian petugas dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang mendapatkan informasi langsung mendatangi rumah tersebut, serta melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan muhrim tengah berada di dalam tiga kamar yang berbeda,” ujarnya.

Fachmi menjelaskan, salah satu tersangka, VM (17), mengaku dihubungi oleh seseorang bernama LZ melalui WhatsApp untuk menyewakan kamar kepada MR (22) dan YM (21). Polisi saat ini masih memburu LZ yang berperan sebagai penyedia tempat.

Petugas Juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kondom merk sutra dan tujuh unit handphone.

“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.,” kata dia.

Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan. []

Tags: headlineKasus ProstitusiProstitusiProstitusi Online
Previous Post

Launching Film ‘Lemah Kuasa di Tanah Negara’ FJL Aceh: Menyoroti Kerusakan Hutan Tamiang

Next Post

Pimpinan Dayah Darul Hasanah Bantah Istrinya Siram Air Cabai ke Santri

Rizki

Rizki

Next Post
Istri Pimpinan Pesantren di Aceh Barat Diduga Siram Santri Pakai Air Cabai

Pimpinan Dayah Darul Hasanah Bantah Istrinya Siram Air Cabai ke Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Refleksi Bulan Agustus: Damai Adalah Anugerah, Merdeka Adalah Amanah

Pemuda sebagai Agen Ekonomi Kreatif: Menggerakkan Inovasi di Era Digital

28 Oktober 2025
Kemenag Aceh Selatan Lantik 15 Kepala KUA, Khairul Huda Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Kemenag Aceh Selatan Lantik 15 Kepala KUA, Khairul Huda Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

16 Oktober 2025
Andriansyah Ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Andriansyah Ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh

16 Oktober 2025
Milad ke-120, Syarikat Islam Aceh Gaungkan Gerakan Ekonomi Berbasis Umat

Milad ke-120, Syarikat Islam Aceh Gaungkan Gerakan Ekonomi Berbasis Umat

15 Oktober 2025
KPI Aceh dan Pemerintah Aceh Pastikan Regulasi Penyiaran Internet Segera Disusun

Menjaga Ruang Digital Tetap Islami, KPI Aceh Dorong Regulasi Penyiaran Internet

10 Oktober 2025
KPI Aceh dan Pemerintah Aceh Pastikan Regulasi Penyiaran Internet Segera Disusun

KPI Aceh dan Pemerintah Aceh Pastikan Regulasi Penyiaran Internet Segera Disusun

10 Oktober 2025
telitik.com

© 2025 TELITIK.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 TELITIK.com