TELITIK.com, Meulaboh – Polisi menangkap enam orang di sebuah sebuah rumah yang beralamat di Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupten Aceh Barat. Mereka ditangkap terkait dugaan prostitusi online.
“Dalam pembongkaran praktik prostitusi online ini, sejumlah orang diamankan diantaranya tiga pria dan tiga wanita,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Minggu, 6 Oktober 2024.
Ketiga pasangan ini masing masing berinisial MR (22) Laki-laki, warga Aceh Barat, VM (17) Perempuan, warga Aceh Barat, RU (37) Laki laki, Warga Nagan Raya, YM (21) Perempuan warga Aceh Jaya, AT (29) laki – Laki, warga Aceh Barat dan TA (19) Perempuan warga Aceh Barat dan ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah baik menurut hukum maupun agama.
Fachmi menyebutkan, ketiga pasangan itu diamankan pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan sarana prostitusi online.
“Kemudian petugas dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang mendapatkan informasi langsung mendatangi rumah tersebut, serta melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan muhrim tengah berada di dalam tiga kamar yang berbeda,” ujarnya.
Fachmi menjelaskan, salah satu tersangka, VM (17), mengaku dihubungi oleh seseorang bernama LZ melalui WhatsApp untuk menyewakan kamar kepada MR (22) dan YM (21). Polisi saat ini masih memburu LZ yang berperan sebagai penyedia tempat.
Petugas Juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kondom merk sutra dan tujuh unit handphone.
“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.,” kata dia.
Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.
Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan. []