TELITIK.com, Banda Aceh – Di tengah maraknya isu mengenai ketidaksesuaian takaran minyak goreng Minyakita di berbagai daerah, hasil pengecekan di Banda Aceh menunjukkan bahwa takaran minyak yang beredar sesuai dengan kemasan.
Hal ini terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sentui, Kecamatan Baiturrahman.
“Alhamdulillah, takaran minyak goreng Minyakita yang beredar sesuai dengan kemasan setelah kita takar ulang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Rabu, 19 Maret 2025.
Menurutnya, pengecekan dilakukan di berbagai pasar tradisional, modern, hingga toko kelontong yang menjual produk Minyakita. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya pengurangan takaran minyak dalam kemasan.
Fadilah mengimbau masyarakat di Banda Aceh agar tidak khawatir dengan isu yang beredar mengenai pengurangan takaran minyak goreng, seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Pulau Jawa.
Selain itu, ia juga memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak berlaku curang dengan mengurangi takaran bahan pokok atau sembako lainnya, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Hal ini melanggar aturan yang berlaku dan dapat diproses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. []