TELITIK.com, Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dalam operasi ini, polisi turut menyita 37 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,69 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Jumat siang, 21 Maret 2025 di kawasan Gampong Tanjung Ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RM (21), MZ (34), dan MI (46). Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Erwinsyah Putra, Senin, 24 Maret 2025.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini,” tegas Erwinsyah. []