Minggu, November 9, 2025
telitik.com
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Dunia
No Result
View All Result
telitik.com
No Result
View All Result
Home Parlementaria

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas untuk Tahun 2025

Teuku Zikra by Teuku Zikra
16 April 2025
in Parlementaria, Politik
0
Tanggapan DPRA Terkait Naskah Akademik Terkait Revisi UUPA dari USK: Perkuat Badan Pertahanan Aceh Hingga Batas Teritorial

Ilustrasi sidang paripurna DPRA

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TELITIK.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRA, Selasa, 15 April 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari 53 Raqan yang masuk dalam daftar Prolega jangka panjang untuk masa keanggotaan 2024–2029. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Saifuddin Muhammad, dan turut dihadiri para anggota dewan, Asisten Sekda Aceh, kepala SKPA, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perencanaan legislasi sebagai landasan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan, serta peneguhan nilai-nilai syariat Islam dan semangat otonomi khusus Aceh. Ia juga menegaskan bahwa Prolega tidak hanya bersifat administratif, tetapi strategis dalam menentukan arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan.

Dari total 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas, enam di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Aceh. Usulan tersebut mencakup pembaruan regulasi terkait keolahragaan, pengelolaan barang milik daerah, dan pembentukan perseroan terbatas jaminan pembiayaan syariah sebagai upaya mendukung ekonomi berbasis syariat. Selain itu, turut diusulkan Raqan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, serta perubahan atas qanun tentang Wali Nanggroe yang disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Enam Raqan lainnya merupakan inisiatif dari DPRA, di antaranya menyangkut perubahan susunan perangkat Aceh, penguatan fungsi kelembagaan Baitul Mal, pengaturan tentang ketransmigrasian, pertambangan minyak dan gas bumi, serta penyesuaian qanun perikanan agar lebih relevan dengan kondisi dan potensi sumber daya alam Aceh saat ini.

M. Nasir menjelaskan bahwa meskipun hanya 12 Raqan masuk dalam daftar prioritas tahun 2025, hal itu tidak menutup kemungkinan dibahasnya usulan baru di luar daftar tersebut. “Dalam keadaan mendesak seperti bencana, konflik sosial, atau kerja sama yang sifatnya strategis dan perlu segera diatur, DPRA maupun Gubernur dapat mengajukan rancangan qanun baru sepanjang memenuhi ketentuan dan disetujui oleh Badan Legislasi serta Biro Hukum Setda Aceh,” kata Sekda.

Penetapan Prolega Prioritas, lanjut Nasir, bukan merupakan batas mati, melainkan pedoman utama dalam menyusun agenda legislasi tahunan.

Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi dapat bekerja secara sinergis dan konsisten demi terwujudnya qanun-qanun yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh. Ia optimis bahwa dengan semangat kolektif, seluruh Raqan dalam Prolega 2024–2029, khususnya yang telah ditetapkan sebagai prioritas untuk tahun 2025, dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan Aceh.

Dalam paripurna tersebut, Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Aceh periode 2025–2029. Mereka yang lulus sebagai anggota KIA adalah Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M. Nasir, Sabri dan Vicky Bastianda. []

Tags: DPR AcehDPRAPemerintah Aceh
Previous Post

Pemerintah Aceh Paparkan Capaian Strategis Lewat LKPJ 2024

Next Post

BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Teuku Zikra

Teuku Zikra

Next Post
Wanita dengan Gangguan Jiwa Ditemukan Tinggal Bersama Jasad Suami yang Membusuk

BRA Harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Refleksi Bulan Agustus: Damai Adalah Anugerah, Merdeka Adalah Amanah

Pemuda sebagai Agen Ekonomi Kreatif: Menggerakkan Inovasi di Era Digital

28 Oktober 2025
Kemenag Aceh Selatan Lantik 15 Kepala KUA, Khairul Huda Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Kemenag Aceh Selatan Lantik 15 Kepala KUA, Khairul Huda Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

16 Oktober 2025
Andriansyah Ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Andriansyah Ditunjuk sebagai Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh

16 Oktober 2025
Milad ke-120, Syarikat Islam Aceh Gaungkan Gerakan Ekonomi Berbasis Umat

Milad ke-120, Syarikat Islam Aceh Gaungkan Gerakan Ekonomi Berbasis Umat

15 Oktober 2025
KPI Aceh dan Pemerintah Aceh Pastikan Regulasi Penyiaran Internet Segera Disusun

Menjaga Ruang Digital Tetap Islami, KPI Aceh Dorong Regulasi Penyiaran Internet

10 Oktober 2025
KPI Aceh dan Pemerintah Aceh Pastikan Regulasi Penyiaran Internet Segera Disusun

KPI Aceh dan Pemerintah Aceh Pastikan Regulasi Penyiaran Internet Segera Disusun

10 Oktober 2025
telitik.com

© 2025 TELITIK.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result

© 2025 TELITIK.com