TELITIK.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Aceh Timur, Provinsi Aceh. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 18 bungkus sabu yang disamarkan dalam sarung.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh,” ujar Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 4 Mei 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi adanya transaksi narkoba di wilayah Langsa pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 23.20 WIB. Dalam aksi pengejaran, tersangka berinisial S sempat membuang 10 bungkus sabu untuk menghilangkan barang bukti.
Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi berhasil menangkap S di Jalan Medan–Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, serta menyita 8 bungkus sabu lainnya.
“Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, bruto 19,36 kilogram dan netto 18,54 kilogram,” jelas Brigjen Eko.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain dari tersangka. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami jaringan narkoba yang melibatkan pelaku.
“Melakukan pengembangan jaringan. Melengkapi administrasi penyidikan dan sidik tuntas,” pungkasnya. []







