TELITIK.com, Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana infak oleh dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di dua instansi pemerintah daerah setempat. Dana infak sebesar Rp1,5 miliar itu disebut belum disetorkan ke kas daerah (kasda) sebagaimana mestinya.
“Saya sudah ingatkan ASN ini agar tidak coba-coba melakukan kesalahan. Uang sebesar Rp1,5 miliar itu harusnya disetorkan ke kas daerah,” ujar Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh seperti dilansir dari Antara, Minggu, 4 Mei 2025
Menurut informasi yang diterima Tarmizi, kedua oknum ASN tersebut menjabat sebagai bendahara di instansi masing-masing. Mereka beralasan belum dapat menyetorkan dana infak karena terkendala oleh sistem aplikasi penyetoran keuangan, serta sejumlah alasan lainnya.
Tarmizi menegaskan bahwa dana tersebut merupakan milik daerah atau negara, sehingga tindakan para ASN itu berpotensi menjadi temuan pelanggaran serius.
“Saya tunggu sampai Senin besok, tanggal 5 Mei 2025,” kata Tarmizi, memberi tenggat waktu kepada para ASN tersebut untuk memberikan bukti penyetoran infak.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan para oknum tidak dapat menunjukkan bukti setor, Bupati memastikan mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Tarmizi juga mengimbau seluruh ASN di Aceh Barat agar bekerja dengan amanah dan tidak bermain-main dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan coba-coba menyalahgunakan uang negara,” tegasnya. []