TELITIK.com, Banda Aceh – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MUN (23) berhasil diungkap Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Tim Resmob Polres Langsa. Pelaku ditangkap di kawasan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, setelah dilaporkan mencuri motor milik rekannya sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan M Faqri Hudinsyah (21), korban sekaligus rekan kerja pelaku, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BL 5531 PBA di area parkir Warkop Hom Hai, Gampong Lambaro Skep, pada Minggu, 27 April 2025.
“Antara korban dan pelaku saling mengenal. Mereka sama-sama bekerja di warung kopi tersebut,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu 4 Mei 2025.
Fadillah menjelaskan, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang dan alarm aktif sebelum beristirahat di kamar. Saat bangun, ia menemukan dompetnya tercecer di depan kamar mandi. Setelah dicek, uang dan STNK miliknya hilang, dan sepeda motor di parkiran pun raib.
Kecurigaan langsung mengarah ke pelaku MUN. Tim opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa MUN berada di Kota Langsa. Dalam perjalanan ke lokasi, tim berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Langsa.
“Pelaku diamankan di rumah keluarganya di Birem Bayeun. Motor hasil curian juga berhasil ditemukan dan diamankan,” jelas Fadillah.
Sebelum ditangkap, MUN sempat singgah di Sigli menemui temannya, SAM, lalu mengajaknya ke Langsa dengan tujuan menuju Medan untuk menjual motor curian tersebut. Namun, menurut Fadillah, SAM tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil kejahatan.
“SAM hanya dimintai keterangan sebagai saksi, karena ia tidak mengetahui motor itu hasil curian,” tambahnya.
Kini pelaku MUN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut. []







