TELITIK.com, Lhoksukon – Kelompok Pejuang Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Panton Labu memberikan respons positif atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR-RI dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang digelar pada Kamis, 24 April 2025 lalu.
Dalam siaran pers yang diterima TELITIK.com, Sabtu malam, 3 Mei 2025, Tim Pokja DOB Kota Panton Labu menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah pusat dan DPR-RI dalam mendorong pemekaran wilayah sebagai langkah percepatan pembangunan nasional. Tim menilai pembahasan mengenai urgensi pemekaran daerah dalam RDP tersebut merupakan sinyal positif bagi perjuangan masyarakat wilayah timur Aceh Utara yang telah lama menginginkan terbentuknya Kota Panton Labu sebagai daerah otonom baru.
“Ini merupakan momentum penting. Kami mengapresiasi langkah DPR-RI dan Dirjen OTDA yang telah membuka ruang pembahasan serius soal pemekaran,” ujar Ketua Tim Pokja DOB Kota Panton Labu, Hendra dalam siaran persnya, Sabtu malam, 3 Mei 2025.
Ia juga menjelaskan, pemerintah pusat dalam waktu dekat akan menetapkan dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Kedua PP ini akan menjadi dasar resmi dibukanya kembali pengajuan proposal pemekaran dari berbagai daerah di Indonesia.
Menindaklanjuti hasil RDP tersebut, kata Hendra, Tim Pokja akan menggelar rapat serupa di daerah bersama Komisi I DPRK Aceh Utara dan melibatkan masyarakat pejuang pemekaran.
“Selain itu, kami juga akan melakukan konsolidasi dengan masyarakat dari lima kecamatan yang menjadi cakupan wilayah DOB Kota Panton Labu serta menjadwalkan audiensi dengan Bupati Aceh Utara,” katanya.
Hendra menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar perjuangan ini bisa mencapai tujuan.
“Kami berharap doa dan dukungan masyarakat. Semoga DOB Kota Panton Labu bisa segera terwujud sebagai daerah yang mandiri dan mempercepat pembangunan kawasan dan mengajak seluruh elemen di wilayah timur Aceh Utara untuk menjaga kekompakan dan fokus dalam mengikuti tahapan legalisasi DOB secara konstitusional,” pungkasnya. []