TELITIK.com, Banda Aceh – Seorang warga Lueng Bata, Banda Aceh, Zulkiram (60), menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli mobil secara online melalui marketplace Facebook. Akibat kejadian ini, Zulkiram mengalami kerugian hingga Rp 140 juta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkapkan, kasus penipuan ini bermula saat korban melihat iklan penjualan mobil Toyota Veloz tahun 2016 berwarna putih dengan nomor polisi B 2427 SBJ seharga Rp 148 juta pada 9 Maret 2025. Korban kemudian menghubungi penjual melalui WhatsApp untuk negosiasi lebih lanjut.
“Korban berkomunikasi dengan pelaku pada 13 Maret 2025 dan akhirnya menyepakati harga mobil sebesar Rp 140,5 juta,” kata Joko dalam konferensi pers, Jumat, 9 Mei 2025.
Untuk memastikan kondisi mobil, Zulkiram mengutus temannya, Rangga, ke rumah pemilik asli mobil yang bernama Kusmarwoto di Kecamatan Cibodas, Tangerang. Setelah dicek dan kondisi mobil sesuai, korban mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh pelaku berinisial SA (28), warga Tangerang.
Namun, saat bukti transfer ditunjukkan kepada Kusmarwoto, diketahui bahwa rekening tersebut bukan miliknya dan ia tidak menerima uang dari korban. Saat itu pula korban sadar telah menjadi korban penipuan. Pelaku pun langsung menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.
Laporan dari korban diterima polisi pada 25 April 2025. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melacak dan menangkap SA di wilayah Tangerang pada 3 Mei 2025. Kini, tersangka telah berada di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura menjadi agen jual beli mobil. Meskipun pelaku memang pernah membantu menjual mobil yang sama sebelumnya, ia dan pemilik mobil hanya memiliki hubungan sebatas transaksi bisnis.
“Setelah menerima uang, pelaku langsung memindahkannya ke rekening lain dan menggunakannya untuk keperluan pribadi,” jelas Fadilah.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi bukti transfer, satu unit ponsel, beberapa kartu ATM, serta print out transaksi rekening. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kapolresta Banda Aceh turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi secara online.
“Penipuan online sudah sering terjadi. Masyarakat harus lebih hati-hati, terutama jika melakukan transaksi dalam jumlah besar. Pastikan transaksi dilakukan di tempat atau melalui pihak yang terpercaya,” tegas Kombes Joko. []