TELITIK.com, Banda Aceh – Koalisi NGO HAM Aceh menggelar diskusi kajian strategis terkait isu Keberagaman Beragama (KBB), Keadilan Gender dan Sosial Inklusi (GEDSI), serta Ekologi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMa).
Kegiatan tersebut meghadirkan sejumlah pemangku kepentinhan lintas sektor yang berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista menegaskan pentingnya pengawasan publik dan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan RPJMa, terutama dalam menghadapi tantangan di lapangan.
“Advokasi sering terhambat karena intimidasi, seperti yang terjadi di Sungai Mas, di mana tambang ilegal dan senjata api menjadi masalah serius. Isu agama pun sering dijadikan dalih dalam konflik lahan, seperti di Bireuen,” ujar Khairil.
Aktifis Lingkungan Hidup, Nasir Buloh yang hadir dalam diskusi menyoroti terkait kasus di Singkil, menurutnya, kasus tersebut bukan murni soal keyakinan, melainkan soal tata kelola lahan seperti tenaga kerja di perkebunan berasal dari luar Aceh. Ia menekankan pentingnya memasukkan isu-isu strategis ini ke dalam RPJMa agar menjadi instrumen yang dapat dikawal bersama.
Sementara itu, Eli Eryani perwakilan dari Badan Dayah Aceh menyampaikan bahwa persoalan-persoalan yang diangkat sangat luas dan memerlukan penanganan di tingkat provinsi. Sedangkan dari Dinas Syariat Islam Aceh, Irhamna menekankan perlunya negara hadir dalam pengelolaan sumber daya alam dan peningkatan kesadaran masyarakat, serta menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Pada kesempatan yang sama Safruddin dari DLHK menjelaskan sejumlah program ramah lingkungan yang telah berjalan, termasuk penghijauan dayah dan pengelolaan sampah oleh santri. Ia juga menyebut penguatan indeks kualitas lahan dan air, serta penanganan risiko bencana sebagai agenda prioritas.
Terkait kerukunan beragama, Hasan Basri dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengungkapkan bahwa konflik di Singkil sejak lama berkutat pada perebutan lahan dan kepentingan ekonomi.
“Isu agama hanya dijadikan alat. Solusinya adalah memberi legalitas rumah ibadah dengan pendekatan kebijakan khusus agar tidak dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan,” paparnya.
Semantara itu, tim penulis Abdullah Abdul Muthallib menegaskan bahwa dokumen ini harus menjadi arah pembangunan Aceh yang inklusif dan bebas dari intoleransi. Ia mendorong komitmen politik pemerintah untuk menjadikan substansi diskusi ini sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Aceh 2026.
Jurnalis Harian Rakyat Aceh, Rusmadi, turut memberi pandangan. Ia menyatakan bahwa konflik antar umat beragama tidak selalu mencolok, namun isu keberagaman tetap penting.
“Kasus penghapusan kolom agama di KTP menjadi sorotan. Di sisi GEDSI, sudah terlihat kemajuan seperti keterlibatan perempuan dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa,” katanya.
Menutup diskusi, Khairil Arista menyampaikan harapannya agar semua masukan yang diberikan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen RPJMa yang lebih representatif dan solutif. []







